Skip to main content

Awey : Pemkot Harus Bekerja Lebih Keras dan Cerdas Untuk Mengurangi Sampah

SURABAYA (Mediabidik) - Program pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam hal mengurangi tumpukan sampah di Surabaya melalui program 3 R (reduce, reuse dan recycle).  Mendapatkan kritikan maupun apresiasi beberapa anggota DPRD kota Surabaya.

Salah satunya Reni Astuti anggota Komisi D Surabaya mengatakan," Coba cek apa sampah yang masuk TPA tiap hari/bulannya apa berkurang. Logikanya kalau 3R sukses, sampah yg ke TPA berkurang,"terang Reni,  Selasa (28/2).

Reni menambahkan, Cek dulu datanya turun atau naik volume sampah yang masuk ke TPA, silakan tanya ke Komisi C datanya gimana, aku komisi D kurang pas kalau komentar,"pungkasnya. 

Sementara, Vicensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya menjelaskan," Idealnya sebuah pemerintahan kota tentu akan terus melakukan pengelolaan sistem 3 R tersebut (Reduce, Reuse, Recycle). Itu dilakukan utk menekan peningkatan sampah kota, Pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) itu harus berbasis masyarakat pengguna, seperti halnya pemukiman, kawasan Industri, perdagangan. Hal tersebut lebih ditekankan kepada pengurangan sampah yang lebih arif dan ramah lingkungan. Metode tersebut menekankan kepada tingkat perilaku konsumtif dari masyarakat serta kedasaran terhadap kerusakan lingkungan akibat bahan tidak terpakai lagi yang berbentuk sampah."jelas Awey.

Awey juga menegaskan,"Pengurangan sampah dengan metode 3R berbasis masyarakat lebih menekankan kepada cara pengurangan sampah yang dibuang oleh individu, rumah, kawasan. Dari pendekatan tersebut, maka di dalam pelaksanaan pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan secara sinergi dan berkesinambungan, yaitu. Proses pengelolaan sampah sejak dikeluarkan oleh masyarakat. Proses pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan metoda 3R. Proses pendampingan kepada masyarakat pelaku 3R."paparnya.

Awey berharap, pemkot harus bekerja lebih keras dan cerdas lagi untuk mengurangi peningkatan tersebut,"Masih kita temukan ada banyak perhotelan atau Rumah Makan,  yang mana sampah yang ada tidak menerapkan sistem pengelolaan tempat pembuangan sementara (TPS), sebelum seluruh sampah tersebut diangkut menuju TPA. Begitupun juga, ada bayak pemukiman yang belum menerapkan pengelolaan sampah secara TPS terlebih dahulu sebelum menuju TPA,"tegasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...