Skip to main content

Pemkot Siap Subsidi Angkutan Umum yang Berbadan Usaha

SURABAYA (Mediabidik) - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendorong para pemilik angkutan di Kota Surabaya, untuk membentuk badan hukum (tergabung dalam koperasi angkutan kota). Pembentukan badan usaha selain mengikuti amanah dari undang-undang, juga mendatangkan kemanfaatan bagi pemilik angkutan.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pembentukan koperasi angkutan kota sesuai dengan UU Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 139 disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Angkutan umum harus berbadan usaha. Sebab, bila kami di pemerintah menyiapkan subsidi untuk peremajaan, kalau angkutannya belum berbadan usaha dan masih milik perorangan, kami tidak bisa memberi subsidi," tegas Irvan Wahyudrajat saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/2/2017).   

Angkutan yang kepemilikan nya masih dimiliki perorangan tidak bisa menerima subsidi dikarenakan karakter usaha yang bukan berbadan hukum, harta kekayaan nya bersatu dengan harta pribadi pengurusnya. Sementara kalau berbadan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus, sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi hanya sebatas pada kekayaan perusahaan. "Kalau milik perorangan, tentunya itu akan menyulitkan untuk pertanggung jawabanyna. Belum lagi bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi maka harta kekayaan pribadi menjadi jaminannya," jelas Irvan.

Di Surabaya, sebenarnya sudah ada enam koperasi yang sudah terbentuk dan disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Yakni Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang berdiri pada 29 November 2013), Koperasi Roda Transportasi Abadi yang berdiri pada 6 Juni 2013, Koperasi Jasa Lancar Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Mitra Bersama, Koperasi Jasa Mentari Sejahtera Bersama dan Koperasi Jasa Sejahtera Bersama. 

Namun, dari enam koperasi angkutan yang sudah terbentu itu, hanya satu koperasi (Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera) yang memiliki izin usaha angkutan dan menjalankan usaha nya sesuai prinsip dasar koperasi (unit usaha yang berjalan masih sebatas simpan pinjam). Koperasi ini melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama kali pada 8 Februari 2017 di kompleks terminal Bratang Surabaya, dihadiri para anggota dan pengurus koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dishub Surabaya. "Anggota koperasi ini sebanyak 28 anggota, di mana ada 45 kendaraan dari angkutan umum, mikrolet dan bus kota yang tergabung. Dan yang sudah melakukan balik nama atas nama koperasi sebanyak 23 kendaraan," sambung Irvan. 

Jumlah tersebut terbilang masih sedikit. Sebab, sekarang ini jumlah angkutan yang aktif masih kurang lebih 2500 angkutan. Karenanya, Dishub dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya terus mendorong agar mereka tergabung dalam koperasi dan mengaktifkan koperasi yang sudah ada. "2500 itu potensi untuk menjadi anggota koperasi. Sosialisasi terus kami lakukan untuk mendorong pemahaman para pemilik angkutan," jelas pejabat asal Tuban ini.   

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Eko Haryanto mengatakan, masih sedikitnya pemilik angkutan yang tergabung dalam koperasi, dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi. Diantaranya banyak pemilik kendaraan yang kurang memahami prinsip-prinsip dasar perkoperasian dan pengetahuan managerial bagi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi. "Ada kekhawatiran bila ikut koperasi, apabila legalitas kepemilikan kendaraan atas nama koperasi, bila ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam organisasi koperasi, pemilik tidak memiliki kuasa atas hak yang dimiikinya," ujar Eko.

Kendala lainnya, kepercayaan terhadap pengurus koperasi masih rendah sehingga khawatir terjadi kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Juga adanya stigma buruk terhadap koperasi karena sebagian besar koperasi yang dibentuk dulunya telah mengalami kebangkrutan dan membawa citra buruk bagi calon anggota. "Kami akan coba ajak bicara lagi pada minggu ini dan kami bimbing mereka sehingga koperasi yang sudah ada bisa dioperasionalkan dan dapat menjalakaan usahanya dengan baik dan benar dalam jangka pendek maupun jangka panjang," sambung pejabat yang pernah menjabat kepala dinas sosial ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...