Skip to main content

Dianggap Langgar Konstitusi, Jika Ahok Tak Mundur Dari Gubernur DKI

SURABAYA (Mediabidik) - Terkait jabatan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI yang tak diberhentikan karena tersandung kasus penistaan agama mendapat sorotan tajam dari pengacara muda penuh talenta ini, alasanya jika Ahok tak dihentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta maka Presiden RI Jokowi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu  UUD 1945, UU No 23 tahun 2014 dan KUHP.
      
Robi Abdul Aziz SH  praktisi hukum asal Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Jokowi yaitu UUD 1945 terletak pada pasal 9 mengenai sumpah jabatan Presiden.
     
"Jelas disebutkan di pasal bahwa demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam UUD 1945 sudah jelas sekali Presiden melakukan pelanggaran," jelas Robi di ruang kerjanya di daerah Manukan Madya, Surabaya, Senin (13/2).
     
Dijelaskan bapak 2 anak tersebut bahwa Bentuk pelanggaran Presiden RI Jokowi yang tak kunjung memberhentikan Ahok yaitu UU No 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepat pada Pasal 83 ayat 1 dikatakan bahwa  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       
"Lihat saja sinkronisasi antara UUD 1945 yang dalam sumpahnya presiden menjalankan UU. Namun, dalam kasus Ahok, ternyata presiden tidak menjalankan UU No 23 tahun 2014. Ini merupakan point pertama pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi,"ungkap pria yang juga mantan Presiden BEM UWKS (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
    
Pelanggaran lainnya, imbuh Robi, yaitu pada KUHP pasal 156 khususnya padal pasal 156(a)."Dasar dakwaan JPU atas terdakwa Ahok dalam sidang penistaan agama disebutkan bahwa  jelas bahwa bila kepala daerah tersebut sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri sekarang statusnya sebagai terdakwa. Kalau Mendagri enggan memberhentikan dengan dalih harus ada putusan yang incraht hal ini saya pertanyakan dasar hukumnya. Karena dalam pasal penistaan agama tak disebutkan adanya putusan incraht tersebut. Tampaknya presiden RI Jokowi dan Mendagri sedang mempermainkan hukum yang ada di Indonesia ," tegas pria murah senyum ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...