Skip to main content

Dewan Pesimis Proyek AMC di Surabaya Bakal Realisasi

SURABAYA  (mediabidik) - Belum terealisasinya proyek Angkutan Massal Cepat (AMC) yang digagas pemkot Surabaya hingga saat ini. Menimbulkan rasa pesimis sejumlah anggota DPRD Surabaya. Pasalnya, semula anggaran yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata dipertengahan jalan tidak ada dana sama sekali dari pusat.

Proyek AMC di Surabaya sendiri sebenarnya masuk dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bappenas Tahun 2015-2019. Namun, dari hasil konsultasi Komisi C DPRD Kota Surabaya ke Kemenhub ternyata dana proyek tersebut belum disiapkan sama sekali.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, mengatakan, setelah konsultasi dengan Kemenhub soal Trem di Surabaya ternyata tidak bisa diharapkan sepenuhnya didanai oleh pusat. Dalam proyek ini pusat hanya mendanai pembuatan Depo Trem yang dilokasikan di Joyoboyo dengan total nilai investasi sebesar Rp 100 miliar.

"Karena pusat tidak menyediakan dana proyek Trem, Jadi saya pesimis proyek Trem di Surabaya bisa kelar di akhir tahun ini."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Senin (20/02/17).

Ia menjelaskan, Kemenhub hanya menyediakan dana Rp100 milar hanya untuk membangun Depo. Namun pembangunan Depo ini juga ada kendala, yaitu lahan yang akan dibangun Depo tersebut masih ditempati orang. Nah, merelokasi orang tersebut kan otomotis kalau di PT KAI harus ada dana kerohiman atau pesangon.

Tapi faktanya, kata Buchori, uang untuk merelokasi pun belum tersedia, karena Rp100 miliar memang khusus untuk bangun Depo, bukan untuk lainnya seperti merelokasi orang yang masih tinggal di Joyoboyo. Sementara dana untuk merelokasi yang memang dari PT KAI juga belum tersedia sama sekali.

"Dan relokasi juga perlu sosialisasi yang tidak cukup dilakukan dua sampai tiga bulan, kemudian dana pesangon PT KAI itu dari mana. Nah ini kan nggak mungkin cepat selesai. Kalau saya pesimis proyek term di Surabaya bisa selesai akhir tahun 2017 ini, jika tidak selesai dana Rp100 miliar kembali ke negara. Kalau dana tersebut balik ke negara, berarti proyek term di Surabaya jadi gagal."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...