Skip to main content

Kejari Surabaya Kembali Menahan Dua Tersangka Korupsi Bappeko


SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang terlibat dalam pusaran korupsi Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemkot Surabaya.

Dua tersangka tersebut adalah Totok dan Mochammad Soni, keduanya ikut berperan dalam korupsi yang merugikan negara Rp 999,9 juta itu sebagai orang yang terlibat langsung dan menikmati uang korupsi itu.

"Penetapan dan penahanan Soeratman dan Mochmad Soni merupakan pengembangan perkara PPh di Bappeko yang kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Umi Chasanah dan Fahmi,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (22/2).

Dijelaskan Didik, Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri. Selain itu, penyidik juga ingin mempercepat penyelesaian kasus yang tengah disandang kedua tersangka.

"Semua kasus korupsi yang ditangani Kejari Surabaya semua tersangkanya ditahan. Tujuannya agar cepat tuntas,"sambungnya

Korupsi PPh yang tengah diselesaikan ini terungkap setelah, penyidik menahan salah seorang pegawai Bappeko Pemkot Surabaya, Umi Chasanah, 47, warga Perum YKP Penjaringansari PS 1 C dan Achmad Ali Fahmi, warga Medokan Ayu.

Umi dan Achmad Ali Fahmi dijerat pasal 2, dan 3 Jo to Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Umi tidak menyetorkan pajak PPh pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya yang dipotong oleh Umi. Potongan uang yang mencapai Rp 999,9 juta itu tidak disetorkan ke bank milik negara, tapi dikantongi sendiri.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Pemkot Surabaya atas dasar temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara berhasil menguak jika perbuatan kedua tersangka dilakukan sejak 2009.

Dalam waktu bersamaan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya, menahan Santoso tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank BPR Jatim. Santoso disangka menyalahgunakan dana kredit fiktif Bank Jatim Cabang Surabaya Kantor Kas Rungkut tahun 2013-2014. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 700 juta.(rif) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...