Skip to main content

Komisi D Jatim Minta Pemda Beri Edukasi Tentang Sungai ke Masyarakat

SURABAYA (Mediabidik) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) meminta kepada pemerintah kabupaten/kota meningkatkan edukasi kepada para penambang yang selama ini ilegal. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan, sehingga bisa menyebabkan banjir.
       
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hamy Wahjunianto mengatakan, penambangan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas ini seringkali merusak. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada para penambang. 
       
"Ada beberapa penambang yang ilegal, karena belum mendapat rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan ini menjadi tugas  pemerintah daerah untuk memberikan edukasi," terang Hamy saat di temui di ruang Komisi D, Selasa (31/1).
        
Politisi asal Partai PKS ini melanjutkan, dari hearing dengan BBWS Brantas, edukasi terhadap masyarakat ini memang sangat diperlukan untuk menjaga normalisasi sungai. Pasalnya, jalur drainase sering rusak akibat pembuangan sampah sembarangan. Tidak hanya oleh penambangan pasir saja. 
       
"Baru-baru ini yang terjadi banjir di daerah Purwosari. Meluapnya sungai yang  seharusnya bisa digunakan sebagai drainase, justru menyebabkan banjir," paparnya.
        
Ditambahkan Ustad Hamy bahwa penggalian sungai oleh oknum yang tanpa ijin ini memang harus mendapat perhatian utama. Karena bisa merusak morfologi sungai.
        
"Penggalian ini bisa saja dilakukan, tetapi harus memiliki ijin. Selama ini banyak sekali yang melakukan penggalian, tetapi tidak mengantongi ijin," tegas politisi yang maju dari Dapil I ini.
      
Karena itu pihak Komisi D DPRD Jatim akan meminta kepala daerah untuk segera menertibkan para penambang pasir yang tidak memiliki ijin tersebut. Sebab, BBWS Brantas telah memiliki rekomendasi teknik untuk menjaga morfologi sungai.
       
Sedangkan untuk permasalahan soal banjir, lanjut Hamy , penanganan banjir ini harus dilaksanakan secara sistem. Dalam artian, harus dilihat permasalahan banjir secara menyeluruh. Seperti adakah masalah pada debit air yang terlalu besar atau bagaimana.
         
"Itu harus dilakukan studi mengenai hal tersebut. Jika sistemnya ada yang salah, misalkan bisa dipecahkan dengan dibagian hulu dibuat embung atau perlu bendungan," tuturnya.(rofik)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...