Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Perijinan Tempat Karaoke

SURABAYA (Mediabidik) - Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Surabaya menuai kritikan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, pasalnya saat ini banyak tempat karaoke disinyalir banyak menyalahgunakan peruntukan. Seperti yang terjadi di Mega Karaoke jalan Ngaglik Surabaya yang telah melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan di segel Satpol PP kota Surabaya. Dan sekarang di Wilayah Sukomanunggal Surabaya, diprotes warga karena lokasinya berdekatan dengan Masjid hanya berjarak 30 meter.

Budi Leksono mengatakan,"Yang saya sesalkan kenapa perijinan rumah karaoke di salah satu kawasan Sukomanunggal begitu cepatnya keluar, sementara masih banyak warga setempat menolaknya. Sementara untuk perijinan usaha lain kriteria dan persyaratannya sangat sulit, ini yang sangat saya sayangkan."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (28/02/17).

Ia menjelaskan, dalam masalah rumah karoeke di Sukomanunggal, warga menolak karena dalam radius 30 meter dari rumah karaoke ada Masjid. 

"Nah hal ini yang saya sesalkan kenapa ijinnya cepat keluar sementara perangkat pejabat terkait mengerti betul bahwa radius 30 meter ada Masjid. Nanti kalau warganya protes dan demo kan kasihan pengusaha karoekenya, karena mandeg tak beroperasi."tegasnya.

Lebih lanjut Budi Leksono menjelaskan, pejabat Pemkot seharusnya mendeteksi dini sebelum mengeluarkan ijin usaha rumah karoeke, jadi bentuk dan persyaratan-persyaratan apa saja yang benar-benar ada koordinasi dengan warga setempat.

"Jangan sampai rumah karaoke sudah beroperasi ditengah jalan lalu mendapat protes keras dari warga sekitar, kan kasihan juga pengusahanya."kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Saat ditanya seperti apa bentuk Perdanya, Budi Leksono mengatakan, 
Peraturan Daerah (Perda) itu ada batasan-batasan, kalaupun itu sudah ada tapi harus diperjelas. 

Karena, kalau bicara soal usaha hiburan memang diakui sangat jarang pengusaha karaoke melakukan sesuai dengan aturan-aturan. Hal ini mayoritas pengusaha lebih kepada orientasi profit atau keuntungan semata, tanpa mematuhi aturan dan persyaratan pendirian rumah karoeke.

"Contohnya, jam operasional karaoke sering kita lihat masih banyak yang melanggar. Belum lagi rumah karaoke  yang menyediakan minuman beralkohol, dan zonasi antara rumah karaoke dengan lingkungan warga yang berdekatan dengan tempat ibadah. Nah ini masih banyak yang dilanggar."ungkapnya.(pan)

Comments

  1. waduhh ada apa lagi ini minta kaji ulang dan btw ada gak informasi tentang usaha rumahan yang lagi trend dan cara budidaya jamur tiram kah? dan jangan lupa kunjungi balik di koinx ya!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...