Skip to main content

Walikota Dan Ketua DPRD Surabaya Abaikan Surat Ombudsman RI

SURABAYA ( Media Bidik ) – Perihal sengketa tanah BTKD  seluas 76.800 m2 yang berada di wilayah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya antara warga dengan PT Agra Paripurna yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah,  atas dasar bukti jual beli antara Pemkot Surabaya dengan PT Agra Paripurna pada tahun 1991 lalu. Ahkirnya permasalahan tersebut dilaporkan Gerakan Pembebasan Tanah Rakyat (GPTR)kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur jalan Embong Kemiri Surabaya.

Berdasarkan Surat Ombusman RI Nomor : 0016/ KLA/0018.2016/Sby - 03/I/2016 dan 0018/ KLA/0018.2016/Sby -  03/II/2016 tentang permintaan penjelasan terkait status BTKD di Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang  kota Surabaya. Pihak Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur sudah dua kali berkirim surat ke Walikota dan Ketua DPRD Surabaya, ironisnya sampai saat ini pihak Ombusman belum dapat jawaban sama sekali baik dari Walikota maupun Ketua DPRD Surabaya.

Saat BIDIK konfirmasi masalah tersebut ke Sekertaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto membenarkan, "Kita pernah sudah dua kali dapat surat dari Ombudsman RI dan langsung saya diposisikan bagian sekertariat untuk segera dikirimkan ke ketua dewan, selanjutnya saya tidak tau keputusannya, saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut karena disini ( DPRD  Surabaya – Red ) hanya satu pintu, coba sampaian tanya langsung ke Ketua DPRD Surabaya," jelasnya.Selasa (5/4).

Dilain waktu, Ketua DPRD Surabaya Armudji saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait masalah tersebut, mengatakan tidak tau terkait masalah tersebut,"Darimana mas, saya tidak tau terkait surat tersebut, karena saya baru datang, coba nanti akan saya cek lagi,"terangnya. Kamis (7/4).

Terkait masalah tersebut Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaskan," Bahwa surat tersebut sudah turun dan masih dirapatkan ke Asisten I yang membidangi Pemerintahan, dari hasil rapat tersebut, kita akan segera menjawab surat tersebut ke Ombusmen, apabila warga pingin tau jawabannya, silahkan warga tanya langsung ke Ombusman,"pungkasnya.(pan)



    
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...