Skip to main content

Juni Mendatang Dishub Surabaya Terapkan Parkir Zona

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan WahyudrajatSURABAYA ( Media Bidik ) - Untuk menata parkir agar tidak menimbulkan kemacetan di kota Surabaya. Dinas Perhubungan kota Surabaya terus berupaya melakukan terobosan dalam menata area parkir agar tidak menggangu keindahan estetika kota, selain itu juga untuk mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya setiap tahunnya.

Terkait hal tersebut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan bahwa pemerintah kota (pemkot) melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menyiapkan metode parkir baru yang bernama parkir zona." Saat ini kita tengah menyiapkan metode parkir zona dan progresnya saat ini masih dalam proses pengkajian oleh tim dari ITS dan Unair" ujar Irvan saat ditemui seusai melakukan patroli parkir liar di wilayah jalan mayjend Sungkono Kamis (14/04).

Dalam penerapannya, pria yang dikenal akrab dengan wartawan tersebut menuturkan bahwa saat ini pihaknya berharap pada bulan Juni nanti metode tersebut bisa diterapkan." Target kami Bulan juni, saat ini kajian targetnya selesai bulan april dan pada bulan Mei nanti kita lakukan sosialisasi dan dibulan Juni kita berharap sudah diterapkan dan tinggal nunggu perwalinya muncul " paparnya.

Irvan juga menambahkan, untuk tarifnya nanti parkir zona ini mengacu kepada seberapa macet zona tersebut, semakin macet tarifnya semakin mahal. " Metode parkir zona ini diterapkan karena melihat kemacetan yang ada dititik tertentu disebabkan karena adanya parkir. Dalam prosesnya nanti titik kemacetan akan menetukan tarif dimana semakin macet semakin mahal "imbuhnya.

Untuk tarif parkir zona Dishub mematok harga sekitar Rp. 5 000, dan bisa berbeda-beda disetiap tempat tergantung titik kemacetannya. Untuk rencana lokasinya, Irvan meyebut ada beberapa titik yang dianggap rawan macet seperti Bungkul, Kedungdoro, Kapasan, Kembang Jepun, Praban dan Gembong."Titik tersebut bakal diterapkan parkir zona karena tinkat kemacetannya sudah tinggi " pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...