
Terkait hal tersebut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan bahwa pemerintah kota (pemkot) melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menyiapkan metode parkir baru yang bernama parkir zona." Saat ini kita tengah menyiapkan metode parkir zona dan progresnya saat ini masih dalam proses pengkajian oleh tim dari ITS dan Unair" ujar Irvan saat ditemui seusai melakukan patroli parkir liar di wilayah jalan mayjend Sungkono Kamis (14/04).
Dalam penerapannya, pria yang dikenal akrab dengan wartawan tersebut menuturkan bahwa saat ini pihaknya berharap pada bulan Juni nanti metode tersebut bisa diterapkan." Target kami Bulan juni, saat ini kajian targetnya selesai bulan april dan pada bulan Mei nanti kita lakukan sosialisasi dan dibulan Juni kita berharap sudah diterapkan dan tinggal nunggu perwalinya muncul " paparnya.
Irvan juga menambahkan, untuk tarifnya nanti parkir zona ini mengacu kepada seberapa macet zona tersebut, semakin macet tarifnya semakin mahal. " Metode parkir zona ini diterapkan karena melihat kemacetan yang ada dititik tertentu disebabkan karena adanya parkir. Dalam prosesnya nanti titik kemacetan akan menetukan tarif dimana semakin macet semakin mahal "imbuhnya.
Untuk tarif parkir zona Dishub mematok harga sekitar Rp. 5 000, dan bisa berbeda-beda disetiap tempat tergantung titik kemacetannya. Untuk rencana lokasinya, Irvan meyebut ada beberapa titik yang dianggap rawan macet seperti Bungkul, Kedungdoro, Kapasan, Kembang Jepun, Praban dan Gembong."Titik tersebut bakal diterapkan parkir zona karena tinkat kemacetannya sudah tinggi " pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment