Skip to main content

Program BPJS di Sinyalir Rugikan Rumah Sakit Swasta

Kadinkes Surabaya Febri Rahmanita
SURABAYA ( Media Bidik ) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)yang digalakan oleh presiden Jokowi beberapa waktu lalu, banyak dikeluhkan oleh rumah sakit Swasta di Surabaya, pasalnya adanya himbauan dari Walikota Surabaya agar seluruh rumah sakit swasta tahun 2017 diwajibkan ikut program BPJS. Karena sejak adanya program BPJS, bagi mereka bagaikan buah Simalakama, dimakan salah ngak dimakan tambah salah. Di satu sisi mereka harus mendukung program pemerintah, di sisi lain anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Ironisnya lagi adanya ancaman dari Dinkes Surabaya, bagi rumah sakit yang tidak ikut program BPJS, ijin penyelenggaraannya tidak akan dikeluarkan.

Seperti yang diungkapkan salah satu Manager Umum salah satu Rumah Sakit Swasta yang tidak mau disebutkan jadi dirinya mengatakan,"Tahun 2017 semua rumah sakit baik Swasta maupun Negeri harus iku program BPJS, kalau tidak ijin penyelenggaraan rumah sakit dari Dinkes tidak akan dikeluarkan, biaya memepet sekali, misalnya untuk operasi Cesar anggaran dari BPJS cuma Rp 5 juta, padahal ditempat kita Rp10-15 juta dan itu sangata minim sekali, di bilang menguntungkan sebenarnya ya ngak, karena hasilnya sedikit sekali, selain soal anggaran sekarang yang lagi ramai soal Formulasi Nasional (Fornas) karena formulasi obat sampai saat ini belum tersedia, itu yang sekarang dikeluhkan oleh rumah sakit Haji dan PHC,"terangnya.

Sementara Kadinkes Surabaya Febri Rahmanita saat dikonfirmasi membantah," Peraturan untuk mewajibkan rumah sakit belum ada, yang ada seluruh rumah sakit Negeri harus mengikuti program BPJS, kita himbau untuk rumah sakit yag berkejasama dengan BPJS harus dilakukan kredensial jadi ada persayaratan-persyaratan BPJS terkait dengan rumah sakit yang akan diajak kerjasama, untuk anggaran BPJS melakukan aturan dari menteri keseahatan untuk klaim layanan kesehatan mengunakan sofware inasibisis, jadi dia paket kalau paket, misalnya pada saat pasien masuk sampai saat pasien pulang, berapapun itu pasien tidak boleh dikenakan biaya apapun,  kecuali kalau pasien minta naik kelas, pasien minta sendiri cek laboratorium yang tidak sesuai  dengan sakitnya dan itu baru bisa dikenakan biaya, tidak ada sangsi bagi rumah sakit swasta yang tidak ikut BPJS,karena belum ada aturan yang mewajibkan rumah sakit swasta ikut BPJS, kalau himbauan, iya,"paparnyanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...