Skip to main content

Pemkot Surabaya Nunggak Hutang Raskin Rp.4,75 Milliar

beras raskin dari bulog jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Jatah beras gratis untuk warga miskin (Raskin) yang digalakan oleh pemkot Surabaya tahun 2016 menuai masalah, pasalnya beras raskin yang dibagikan kepada masyarakat Surabaya sejak bulan Januari – April 2016 dari Perum Bulog Jatim masih belum dibayar oleh Pemkot Surabaya. Tidak tanggung-tanggung hutang yang belum dibayar oleh pemkot Surabaya sebesar Rp 4,75 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divre Bulog Jatim, Witono yang dikutip dari situs Dinas Infokom Jatim, " Saya belum tahu kalau raskin untuk Surabaya itu dibayar APBD. Tapi setelah saya tanyakan ke Subdivre memang digratiskan tapi sudah empat bulan ini belum bayar. Nilainya itu miliaran dan sampai sekarang raskin masih tetap disalurkan tapi pembayarannya belum jelas. Katanya tunggu perwali (peraturan walikota)," terangnya, Selasa (19/4) siang.
Dalam situs tersebut Kepala Divre Bulog Jatim, Witono berharap pembayaran tunggakan raskin yang ditanggung Pemkot Surabaya bisa segera diselesaikan.
"Kami beli gabah dan beras petani itu pinjam dari bank pemerintah dengan bunga komersil. Kalau sekarang ada tunggakan pembayaran (dari APBD Pemkot Surabaya) kami bisa rugi dong," katanya.
Sementara itu, Kepala Bapemas kota Surabaya, Nanis Chairani Pemkot Surabaya, ketika dikonfirmasi via Telpon mengatakan:" Pemkot belum melakukan pembayaran mulai bulan Pebruari – April , dan itu kami hanya menunggu Perwalinya selesai , kalau payung hukumnya belum ada , kami tidak berani membayar,"ujarnya.Kamis(21/4).
Masih menurut Nanis, kalau masalah uangnya itu sudah ada mas, tinggal nunggu perwalinya saja, mungkin bulan ini ( April – Red )  ini sudah kelar, dan secepatnya nanti kita bayar tunggakan raskin di Perum Bulog," tambahnya.
Jika dihitung sesuai biaya tebus raskin sebesar Rp 1.600 per kg, maka biaya yang ditanggung Pemkot Surabaya tiap bulannya mencapai Rp 1,58 miliar. Dengan alokasi penyaluran Januari hingga April biaya yang ditanggung Pemkot Surabaya mencapai Rp 6,3 miliar. Namun penyaluran raskin empat bulan tersebut masih sebanyak 75 persen sehingga dana yang seharusnya dibayarkan saat ini mencapai Rp 4,75 miliar.
Dengan menggratiskan raskin bagi warga Kota Surabaya, maka perhitungan per tahun dari beban APBD Kota Surabaya mencapai Rp 19 miliar. Di Jawa Timur penerima raskin secara keseluruhan berjumlah 2.857.469 RTSPM yang besarnya mencapai 42.862 ton per bulan telah tersebar di 8.506 titik distribusi.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...