Skip to main content

Pimpinan Dewan minta Pemprov Serius Tangani Kesehatan & Pendidikan Dapil XI

SURABAYA ( Media Bidik ) – Persoalan pendidikan dan kesehatan yang ada di pulau Madura, kini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jatim, pasalnya sewaktu pimpinan DPRD Jatim Drs.H.Achmad Iskandar MSi melakukan tugas reses dipulau penghasil garam guna menjaring aspirasi masyarakat Madura mayoritas persoalan tersebut selalu dikeluhkan seluruh warga. Wakil Rakyat yang maju dari dapil Madura ini merasa prihatin ketika konstituennya selalu dihadapkan sulitnya mendapatkan layanan kesehatan terutama ketika sakit menggunakan kartu pasien BPJS.

Dengan adanya BPJS, seharusnya masyarakat merasa terbantu dari beban biaya Rumah Sakit yang cukup mahal, namun faktanya banyak pesien yang menggunakan kartu BPJS selalu di nomer duakan dengan pasien umum." Pihak BPJS seharusnya bisa mengcover masyarakat yang sakit jika menggunakan kartu BPJS, sebab mereka setiap bulannya membayar premi yang sudah di tentukan oleh pihak BPJS, maka kalau ada yang sakit sudah menjadi kewajiban bagi BPJS untuk mengcover pasien ke Rumah Sakit agar di perlakukan seperti pasien umum lainnya," terang mantan anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesehatan.

Sementara itu persoalan Pendidikan, dihadapan Konstituen masyarakat Blega Kabupeten  Bangkalan, Pria yang selalu familier dengan wartawan ini menyampaikan supaya warga Blega tidak usah resah terkait pengambil alihan kewenangan pemerintah kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, karena dari keluhan masyarakat Blega-Bangkalan, warga masih bingung terkait perihal tersebut, sebab selama ini mereka mengetahui kalau anak yang sekolah di bangku SMA dan SMK menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.

" Pada prinsipnya sama saja, kewenangan SMA dan SMK diambil oleh Pemerintah provinsi tidak ada pengaruhnya, justru sekarang di kelolah Provinsi anggaran pendidikan lebih tinggi, dan otomatis akan bisa memacu para siswa untuk lebih berprestasi dari tahun sebelumnya ketika di kelola oleh Pemkab setempat," jelas pak Is dihadapan warga Blega - Bangkalan,Selasa (29/3). (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...