Skip to main content

Plt Ketum PPP Emron Pangkapi beri batas 5 hari Djan Faridz ikut Muktamar Islah

 Emron Pangkapi Plt Ketua Umum DPP PPP
SURABAYA ( Media Bidik ) - Emron Pangkapi Plt Ketua Umum DPP PPP memberi waktu kepada Djan Faridz selama 5 hari kedepan, terhitung tanggal 3 April untuk menyetujui dan bergabung dalam pelaksanaan muktamar islah PPP di Pondok Gede –Jakarta yang akan digelar  pada tanggal 8 hingga 11 April 2016 mendatang.

"Saya terus berkomunikasi dengan Pak Djan Faridz baik melalui WA maupun ketemuan langsung agar mau ikut muktamar Islah., namun sepertinya beliau masih bersikukuh bahwa PPP yang sah adalah keputusan MA yaitu  muktamar Jakarta," ucapnya  saat membuka Mukerwil PPP Jatim ke 4 di Hotel Novotel - Surabaya, Minggu (3/4).


Ditegaskan Emron,bahwa jika Djan Faridz masih bersikukuh untuk tidak ikut dalam Muktamar Islah, jangan salahkan nanti kalau pihaknya ( PPP  Romy) akan mempermasalahkan Muktamar Jakarta yang tidak diakui oleh Pemerintah. " Parpol yang sah adalah parpol yang diakui oleh Pemerintah melalui Kemenkumham,akan tetapi faktanya Muktamar Jakarta kubu Djan faridz tidak diakui oleh Pemerintah, maka dihimbau agar Djan Faridz legowo dan segera mengikuti Muktamar Islah agar PPP kembali utuh," tegasnya.

Emron menambahkan, sebelum muktamar Islah nanti digelar dipastikan tidak ada dualisme  yang berbeda, artinya PPP hurus bersatu, dalam Muktamar  Islah nanti perlu diketahui bahwa   akan ada perubahan  AD/ART terkait persyaratan menjadi  pemimpin PPP nanti harus benar-benar dari kader Partai yang melalui proses pembinaan di Partai dan tidak asal mencalonkan saja.


Adapun peserta Muktamar Islah, akan dikuti dari seluruh anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang keputusannya hasil Muktamar Bandung yaitu dengan total peserta 1641peserta yang  mewakili 547 kabupaten/Kota serta 33 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah se Indonesia," Saya yakin dengan adamya Muktamar Islah ini PPP biisa dipastikan bisa ikut dalam Pilkada mendatang  dan berharap kepada Djan Faridz dalam waktu  sampai 5 hari untuk kembali kejalan yang benar,artintya Partai yang secara sah diakui oleh Pemerintah melalui Kemenkumham," tegasnya.

Sementara itu ketua DPW PPP Jatim Drs.H Musyaffa Noer ,MM menegaskan ,bahwa dalam persyaratan menjadi pemimpin PPP nanti syaratanya harus bisa membaca Al,Quran  dan dari kader partai." PPP adalah Partai Islam, bisa dibayangkan jika pemimpin partai yang notabene berbasis islam pemimpinya  justru tidak bisa membaca Al,Quran," terang Musyaffa saat  mendampingi PLT Ketum DPP PPP Emron Pangkapi.(rofik).
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...