Skip to main content

Pansus LKPj Gubernur Menemukan Banyak Ketimpangan Sosial

Agus Maimun,SE,M.H.P wakil ketua Pansus LKPJ Gubernur Soekarwo
SURABAYA ( Media Bidik ) – Dari hasil pembahasan Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur 2015, telah diketahui banyak program yang diperuntukan guna mengurangi kemiskinan didaerah pedesaan tidak dijalankan secara maksimal oleh Pemprov Jatim, sehingga menyebabkan jumlah masyarakat miskin meningkat dan munculah Disparitas Wilayah.

Hal tersebut dikatakan Agus Maimun,SE,M.H.P wakil ketua Pansus LKPJ Gubernur Soekarwo tahun 2015 mengatakan, " Terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Jatim tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk miskin yang mengalami peningkatan yang mencapai 4775 ribu jiwa, begitu pula dengan pengangguran terbuka serta Disparitas di Jawa Timur yang ternyata juga semakin tinggi."terangnya.

Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian menegaskan, dalam LKPJ Gubernur 2015 angka pertumbuhan ekonomi di Jatim telah mencapai 5,44 persen mampu berada di atas nasional yang hanya 4,79 persen. Akan tetapi, lanjut Agus Maimun, sayangnya angka pertumbuhan ekonomi ini tidak sejalan dengan jumlah kemiskinan di Jatim yang mengalami peningkatan di tahun 2015, selain itu indeks rasio gini yang menyangkut ketimpangan sosial di Jawa Timur juga semakin meningkat, seperti diketahui pada tahun 2013 indeks gini Jatim 0,36 persen/tahun 2014 naik menjadi 0,37 persen ,sedangkan tahun 2015 malahan semakin meningkat menjadi 0,14 persen.

" Peningkatan indeks gini ini menunjukan disparitas sosial di Jawa Timur semakin tinggi, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin,bahkan jumlahnya semakin mengalami peningkatan," tegas Politisi asal F- PAN DPRD Jatim dihadapan para wartawan, Selasa (12/4).

Lebih lanjut Agus Maimun menjelaskan, hal tersebut diatas diperparah lagi dengan kebijakan yang di buat Pemprov Jatim tidak sejalan dengan kebijakan Kabupaten/Kota yang cenderung lebih merealisasikan programnya sesuai Visi Misi yang disampaikan saat maju dalam pilkada.

" Pemerintah Pusat harus melakukan revisi terhadap UU 23 tahun 2014 yang cenderung Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengikuti kebijakan yang di buat oleh Pemerintah Provinsi, dan saatnya Pemerintah Pusat membuat regulasi yang mengatur tentang kebijakan yang dibuat Kabupaten/Kota harus sejalan dengan Provinsi, sehingga program pemerintah bisa tuntas hingga tingkat bawah," tegasnya. (rofik).
      


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...