Skip to main content

Rektor : Kartini Jaman Sekarang, Jangan Terlalu Mandiri Hingga Lupa Kodrat

SURABAYA ( Media Bidik ) - Fungsi dan peran Kartini jaman sekarang sebagai agen perubahan tentu membutuhkan tingkat konsistensi yang tinggi. Mengingat sekarang pemenuhan hak wanita di Indonesia untuk bisa bersekolah dan berkarir setinggi-tingginya sudah sejajar dengan kaum laki-laki.

Namun yang belum dipahami oleh Kartini era modern sekarang sifat yang terlalu mandiri malah menjerumuskan peran dan kodrat aslinya sebagai seorang perempuan.

Seperti yang diungkapkan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Ida Aju Brahmasari menjelaskan lingkungan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang wanita. Misalnya lingkungan kerja yang menuntut seorang wanita mandiri.

"Hanya saja yang perlu dipahami, Kartini jaman sekarang jangan terlalu mandiri sehingga lupa kodrat," ujarnya kepada awak media, Jumat (22/4/2016).

Ketua Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI) ini menambahkan lingkungan jadi pengaruh penting untuk pembentukan karakter perempuan Indonesia. Meski mandiri dan sudah dipuncak karir jangan lantas terlalu percaya diri dan melihat rendah kaum laki-laki.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh istri wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), Fatma Saifullah Yusuf saat menghadiri acara 'Smart Woman for Smart Nation' di Hotel Mercure.

Setinggi-tingginya karir seorang perempuan, masih menurut Fatma, harus tetap memperhatikan kodratnya sebagai perempuan apakah itu seorang istri atau seorang ibu.

"Melihat sejarah RA Kartini yang dulu dipingit karena adat istiadat memiliki cita-cita yang luar biasa akhirnya bisa mendobrak hak wanita sebagai seorang yang mandiri," cakapnya.

Ketua Umum Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) ini bahkan meski sebagai seorang istri dari wakil gubernur Jatim dirinya tidak melupakan kewajibannya sebagai istri dan ibu.

"Saya akui tidak membuatkan teh maupun menyiapkan 'ageman', tapi saya sebagai top manajer untuk Gus Ipul," jelasnya.

Setiap hari Fatma lebih dahulu bangun kemudian menyuruh staf rumah tangga untuk menyiapkan teh. Sedangkan masalah baju, Gus Ipul lebih suka memilih sendiri. Tapi Fatma menyiapkan tempat baju yang mudah dicari. 

"Karena Gus Ipul punya taste sendiri," tukasnya.

Meski dengan segudang aktifitas, Fatma selalu konsultasi kepada suami atas kegiatan yang harus dihadiri dan terjadwal rapi jauh hari sebelumnya. "Ridho suami kan ridho-Nya juga," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...