Skip to main content

Komisi B desak Bulog Jatim Segera Tagih Tunggakan Hutang Raskin Pemkot Surabaya

Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Komisi B DPRD Jatim menghimbau bagi Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten yang mengambil beras gratis bagi warganya yang tak mampu  ( Raskin ) di Badan Urusan Logistik (Bulog) Jatim supaya tidak hutang terlalu menumpuk, pasalnya Bulog di Jatim saat ini tanpa support dari APBN, artinya dalam mendapatkan dana dari dana komersil yaitu dana dari pemerintah yang bunganya cukup signifikan.

Hal tersebut dikatakan Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian meminta kepada Bulog segera menagih hutang kepada Pemkot maupun Pemkab yang menunggak hutang raskin, hal ini perlu di tekankan agar pemkot maupun pemkab tidak menyepelehkan persoalan tersebut, sebab ini akan berpengaruh pada perekonomian Jawa Timur khusunya bagi para petani.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim menjelaskan, seperti diketahui bahwa terhitung mulai bulan Januari sampai April 2016 Pemerintah Kota Surabaya telah menunggak hutang Raskin ke Bulog Jatim sebesar Rp 4,75 Milliar, dan ini semestinya tidak perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya mengingat anggaran Raskin bagi warga Surabaya cukup besar.

" Saya minta kepada Bulog Jatim segera menagih hutang raskin ke Pemerintah Kota Surabaya, sebab jika tak ditagih secepatnya dikhawatirkan akan menganggu perekonomian di Jawa Timur mengingat Jatim merupakan Lumbung Pangan Nasional," tegas Yusuf dengan nada tinggi,Senin (25/4).

Politisi yang selalu vocal diantara rekan sejawatnya ini menambahkan, sebaiknya Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten tidak perlu nunggak hutang yang cukup banyak ke Bulog, dan sebaliknya  Bulog harus tegas menagih hutang bagi pemkot/pemkab secara prosedural dan secapatnya.

" Sekali lagi saya tegaskan agar Bulog Jatim tagih hutang raskin di Pemkot Surabaya secepatnya dan tolong jangan sampai 1juta ton lebih serapan  yang tersedia terganggu atau terpengaruh  oleh hutang yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini," tegas Yusuf Rohana.(rofik) 
          

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...