Skip to main content

Saksi Dari PT SL Beratkan Terdakwa Komisaris PT AMJ

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Garuda 2, Selasa (25/01/2022). 

Sidang kali ini, Darwis JPU Kejari Surabaya menghadirkan 2 orang saksi dari PT Sugar Labinta yakni Direktur Keuangan bernama Susianti Ateng serta Novian sebagai Konsultan Keuangan. 

Dalam keterangannya Susianti Ateng Direktur Keuangan PT Sugar Labinta mengatakan, kerjasama kami dengan PT AMJ adalah kerjasama jual beli gula rafinasi, pada tahun 2012 kami melakukan pembelian gula, syaratnya PT AMJ melakukan pembayaran ke kami (PT SL). 

"Kita pernah menyerahkan DO ke PT AMJ untuk proses pembayaran. Untuk prosesnya pertama kami membuat kontrak dulu kemudian kami kirim lewat fax, kemudian kami buatkan DO dan DO dikirim asli. "terang Susianti saat memberikan keterangannya. 

Susianti Ateng menjelaskan, untuk 37000 ton gula barangnya sudah ada, untuk penyerahan DO tidak dibarengi dengan fisiknya. Karena di pabrik gula itu, banyak sekali dan untuk pengambilan gula itu dasarnya DO. "Sejak 2012 PT AMJ belum pernah mengambil atau melakukan pembayaran sama sekali. "jelasnya.

Saat JPU menanyakan, apakah saudara saksi pernah diinfokan oleh PT AMJ kalau DO tersebut akan digunakan sebagai dasar pencairan kredit di Bank Bukopin. 

"Pernah dan saya pernah dua kali di konfirmasi oleh pihak Bank Bukopin melalui fax. Surat itu menanyakan ke kita tentang DO tersebut. "terangnya.

Lebih lanjut Susianti mengatakan, karena ada janji bayar dari PT AMJ, maka kita tergerak mau menyerahkan DO. "Untuk pencairan, asal pembayarannya ke kami. "pungkasnya.

Susianti menerangkan, gulanya ada di tahun 2012, karena dari pihak AMJ belum juga membayar, terpaksa barang tersebut kita jual ke pihak lain. 

"Tahun 2012 barang masih, tahun 2014 sudah tidak ada. Secara status DO ini sudah terdaftar di putusan pengadilan, cuma sudah terlanjur disita di Bareskrim polri. "paparnya.

Sementara Novian menyampaikan, berdasarkan keterangan dari Roosdiana, bahwa transaksi kerjasama ini akan melibatkan beberapa rekening. Satu rekening atas nama bu Roosdiana (Roosdiana), rekening atas nama pak Aris, rekening atas nama AMJ ada yang di BCA ada yang di Bukopin. 

"Saya mendapatkan copy perjanjian kredit antara PT AMJ dengan Bank Bukopin, terus copy DO - DO, ketika berproses ada perbedaan reaksi dari PT SL dan CV RM, itu tujuan nya untuk menyelamatkan keduanya, "terang Novian. 

Novian menjelaskan, pada 2013 perjanjian PT SL dan PT AMJ masih berjalan, sesuai perjanjian itu 37000 ton dari 52 dokumen. Pada awal itu tercatat dibuku sebagai hutang. 

"Tapi pada saat konsolidasi terjadi kesepakatan, akhirnya diganti menjadi pinjaman. Pinjaman DO sebanyak 52 lembar. Kemudian DO itu dijaminkan untuk pencairan kredit di Bank Bukopin."ungkapnya.

Setelah saya mendapat verifikasi, pencairan itu bukan untuk melunasi pinjaman di BRI, PT SL masih punya hutang di Bank BRI out standing Rp70 milliar, tapi juga masih punya utang sampai Rp300 milliar.

"Itu kesepakatannya jadi diselesaikan dulu DO ini dikembalikan, karena judulnya adalah pengembalian bukan dibayar tapi dikembalikan, satu tahun berikutnya DO tersebut dikembalikan oleh AMJ ke PT SL. "terangnya.

Usai sidang Darwis JPU dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, dari dakwaan kami bahwasannya hubungan hukum dari PT Sugar Labinta dengan PT AMJ dimulai dari CV Rukun Mulia, kemudian dari itu, masih ada sesuai audit tadi kita sambungkan Rp22 miliar kurang bayar  CV Rukun Mulia kepada PT Sugar Labinta. 

"Akhirnya mereka naik lagi kontrak dengan PT AMJ, dan disinilah bermulanya DO yang diserahkan untuk pencairan kredit di 2012, itu sudah dikembalikan PT AMJ ke PT Sugar Labinta, sudah dibayarkan. Tetapi di 2014 waktu pencairan kredit lagi dipakai lagi DO yang sama, itu masalah nya. "terang Darwis. 

Karena tidak sanggup bayar di Bank Bukopin, kata Darwis, kemudian Bank Bukopin mengajukan gugatan lelang DO sebanyak 37000 ribu ton. 

"Nah ternyata setelah dilelang tidak ada yang mau beli. Kenapa, karena ngak ada gulanya. Ketahuannya di 2015 sampai 2016 an, Sugar Labinta bilang ada, karena dia menutupi dirinya agar boroknya jangan tau, kemudian dia gugat lagi di PN di Jakarta Selatan, jadi seolah olah dia menghalangi lelang ini, tapi lelang nya sudah duluan di lelang. "urai Darwis. 

Kemudian, lanjut Darwis sehingga peserta lelang yang mengajukan, menutup keterangan dari Bank Bukopin tidak ada peminatnya. "Setelah di cek tidak ada gulanya, makanya cuma lelang kertas tok siapa yang mau. " pungkasnya. (pan)

Foto : JPU Darwis dari Kejari Surabaya saat menunjukkan barang bukti dokumen.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...