Skip to main content

Keterangan Saksi Kurang Valid, JPU Minta Sidang Ditunda Minggu Depan

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kredit bank Bukopin senilai Rp.350 miliar, yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku Komisaris Utama dan Arys Kurniawan selaku Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Sari 1, Kamis (27/01/2022). 

Dalam sidang kali ini, Darwis JPU dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi bagian keuangan dari PT AMJ yang bernama Defi. Untuk dimintai keterangan terkait pembayaran hutang PT AMJ ke Bank Bukopin sesuai data, sudah lunas apa belum. 

"Aku taunya sampai 2014 saja, karena tahun 2014 saya sudah keluar. Setahu saja belum selesai." jawab Defi saksi bagian keuangan dari PT AMJ saat dimintai keterangan oleh JPU. 

JPU Darwis kembali menegaskan, sewaktu di BAP di Mabes Polri, sudah berapa kali anda di BAP. "Dua kali, " timpal saksi Defi. Apakah keterangan saudara benar semua. "Iya." jawabnya. 

Masih kata Darwis, saudara menjelaskan bahwasannya PT SL memiliki hutang ke PT AMJ sebesar Rp, 250 miliar, apakah itu benar. 

"Iya by lisan, setau saya, tapi itu bukan kapasitas saya disana." ujar Defi. 

Apakah pembayaran Rp.250 miliar tersebut, tanya Darwis untuk pembayaran 37000 ton gula ini. 

"Iya, juga untuk pembayaran hutang ke petani, kan PT SL (Sugar Labinta) itu punya hutang ke petani. Katanya terdakwa Aris." ucap saksi Defi. 

Lebih lanjut JPU Darwis menjelaskan, berdasarkan keterangan PT SL, bahwa CV Rukun Mulia (RM) masih punya kewajiban bayar hutang ke PT SL sebesar Rp 22 miliar, apakah juga di sampaikan oleh Aris (terdakwa). 

"Ngak, cuman waktu itu RM hanya penyedia gulanya aja, Soal pencairan dari Bank Bukopin selalu ada konfirmasi." terang saksi. 

Terkait pencairan dari Bank Bukopin saksi menjelaskan, karena waktu itu Bank Bukopin tanya ke saya. Ini tolong tanyain ke bu Susianti apa sudah diterima kok belum dijawab. "Konfirmasi nya Bank Bukopin melalui fax." jelasnya. 

Saat JPU menanyakan apakah saksi pernah mengirim fax sebelumnya, kalau nanti dikonfirmasi Bank Bukopin jawabannya, Ya..Ya.. Kemudian tanda tangan saja, apa maksud saudara, tanya JPU kepada saksi. 

"Saya menjelaskan, tolong diisi ya, terus tanda tangan aja. Maksudnya supaya cepat dikonfirmasi Bank Bukopin." dalihnya. 

Karena dianggap berbelit belit, JPU Darwis dari Kejari Surabaya meminta ijin untuk konfirmasi jawaban saksi dengan Susianti Ateng Direktur Keuangan PT SL minggu depan. (pan) 

Foto : Defi karyawan PT AMJ bagian keuangan saat memberikan keterangan di persidangan. 




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...