Skip to main content

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode April-Desember 2021

Mediabidik.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya gelar pemusnahan barang bukti periode bulan April 2021 sampai dengan Desember 2021, Selasa (25/1/2021). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terkait perkara narkotika, ITE, juga perkara undang undang kesehatan. Juga terkait undang undang darurat Senpi dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double L sebanyak 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan 3 pucuk senjata api serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainnya. 

"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022).

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) perkara, dari periode bulan April sampai Desember 2021. 

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara pemblenderan. Dan untuk barang bukti senjata api (Senpi) dan dan senjata tajam (Sajam) dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin, sedangkan barang bukti kosmetik dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tufoksi) dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.

Kegiatan pemusnahaan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya turut dihadiri oleh Forkopimda kota Surabaya diantaranya, Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...