Skip to main content

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Direktur CV SMR Ajukan Banding

Mediabidik.com - Lim Candra Sugiharto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo terdakwa pemalsuan surat pengajuan kredit Bank Danamon sebesar Rp.24 milliar akan mengajukan banding. 

Hal itu diungkapkan setelah hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, sesuai pasal 264 tentang pemalsuan dokumen. 

"Lim nya sendiri bilang begitu, saya satu juta persen banding, kita paling banyak seratus persen, dia (terdakwa) sejuta persen. Biarkan saja, mulut nya tidak bisa kita lakban, kalau bisa kita lakban. Ya kita lakban. "terang Darwis JPU Kejari Surabaya, saat ditemui usai sidang, Senin (17/1/2022). 

Tambah Darwis, memang dia angkuh dari awal, di Bareskrim pun bilang, ini orang hati-hati. Saya tuntut 4 tahun, putusan nya 3,6 tahun. Dan kerugiannya juga mantap Rp 24 milliar. "Kalau 2 tahun, enaknya rampok bank dan di biarkan saja. "imbuhnya.

Saat ditanya, apakah hukuman nya tidak bisa maksimal 10 tahun, Darwis mengatakan, kan diundang undang nya tidak boleh. "Kalau boleh tentu tak matiin. "cetus nya. 

"Merampok bank pura-pura emosi, dia merasa di zdolimin, di zdolimin apa?. Hutang ngak pakai modal, modalnya cuma bujuki orang, bujuki Musdalifah. 

"Makanya kalau ada teman wartawan nanya, saya jelasin apa adanya. Pertama dia (Musdalifah, red) tidak menikmati, hanya dibayar Rp. 2 juta, tapi kata dia (Musdalifah) tidak menerima. Tapi kata perantara nya dia menerima. Cuma dalam pembuatan akta itu dia (terdakwa Lim Sugiharto) tidak datang,cuma buat phone tok. Aku bikin kan, ini dan ini masalahnya" bebernya.  

Kasus ini erawal sekitar bulan Februari 2018  dimana pada saat itu Terdakwa mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo Surabaya atas nama CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) dengan menyertakan dokumen dan agunan yang dijaminkan kepada Bank Danamon untuk pengajuan fasilitas kredit. 

Yang mana salah satu ketentuan untuk pengajuan kredit harus mendapatkan persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu seluruh pengurus pada CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) hal tersebut mengacu pada Pasal 5 huruf c Akta Pendirian CV SURYA MANDIRI RATANINDO Nomor 03 yang dibuat dihadapan IDA YUDYATI SH notaris di Sidoarjo tanggal 6 Januari 2003, yang isinya "membuat dan menandatangani suatu surat atau akta yang mengandung kewajiban membayar bagi perseroan dan atau meminjamkan uang milik perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pesero Komanditer".

Bahwa terhadap ketentuan pengajuan kredit tersebut seharusnya Terdakwa memberitahukan kepada seluruh pengurus yaitu saksi LIM JONY GUNAWAN, saksi WASONO SUGIARTO LIM dan saksi LIM DAVID SUGIARTO namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, karena Terdakwa mengetahui bahwa para pengurus tidak akan mengijinkan untuk pengajuan kredit tersebut, sehingga Terdakwa meminta tolong saksi INDRIATI YUNARI untuk membuat Akta Kuasa Membeli dan menanyakan apakah saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bisa membantu, dan saksi INDRIATI YUNARI menyampaikan bahwa saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bernama MUSDALIFAH yang dapat membantu membuat Akta Kuasa Membeli tersebut. Selanjutnya saksi INDRIATI YUNARI mengenalkan Terdakwa dengan saksi MUSDALIFAH dengan cara memberikan masing-masing nomor HP. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...