Skip to main content

Edarkan Narkotika, Warga Sememi Jadi Pesakitan

Mediabidik.com - Sidang dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Digelar diruang sidang Garuda 2, Senin (17/1/2022) dibuka dan terbuka untuk umum. 

JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menyidangkan secara telekonfrence terdakwa Mahesa Risky Darfian bin Askandar (28) warga Sememi kecamatan Benowo.

Oleh JPU Suparlan terdakwa dengan surat dakwaan no reg.Perkara:PDM-855/Enz.2/12/2021 diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Agenda sidang kali ini pembacaan surat dakwaan yang diwakilkan jaksa Febrian, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Mahesa ditangkap oleh Maskori Hasan dan Munali keduanya petugas reskoba Polrestabes Surabaya pada hari Jum'at tanggal 3 September 2021 dikawasan pinggir rel kereta api Sememi .

Ketika ditangkap oleh kedua anggota kepolisian tersebut terdakwa Mahesa hendak mengantar pesanan narkoba  kepada pembelinya.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti (BB) narkotika dari terdakwa Mahesa 1 poket plastic klip sabu seberat 0,36 gram beserta plastiknya, satu HP OPPO uang tunai Rp400 ribu.

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (pan).

Foto : Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Mahesa warga Sememi Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...