Skip to main content

Dianggap Diulang Ulang dan Makan Waktu, Hakim Ketua Berikan Teguran ke JPU

Mediabidik.comSidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Benny Soewanda dan di dalam Irwan Tanaya, kembali digelar diruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa, Kamis (13/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menanyakan kepada terdakwa Irwan Tanaya, PT Hobi didirikan tahun berapa?. Terdakwa Irwan Tanaya, "2013." ucap Irwan. 

Apakah anda ingat nomer akta pendiriannya, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. 
"Saya tidak ingat nomer akta pendirian nya. "timpal terdakwa. 

Sulfikar kembali bedanya, urutan direksinya siapa saja?. "Direktur utamanya Benny Soewanda, direktur nya saya (Irwan Tanaya) dan Komisaris nya Richard Sutanto." urai nya. 

Untuk alamat kantornya dimana?. Saudara terdakwa, tanya JPU. "Di jalan Kenjeran Komplek ruko Fira 51 D12-D15 Jalan Kenjeran 475 - 481 Surabaya." jawab Irwan. 

Kemudian tanggal 03 November 2020 melakukan RUPS luar biasa, tempatnya dimana, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. "Bertempat di hotel Max One jalan Dharma Husada Surabaya." jawabnya. 

Siapa saja yang hadir saat itu, tanya JPU. "Saya dan Benny. " ucapnya. Jadi berdua ya. Itu dimulai nya jam berapa sampai jam berapa, masih kata JPU. "Dari jam 8 sampai 8.30 sekitar 30 menitan. "ungkapnya.

Kemudian dari hasil putusan rapat itu apa hasilnya?. Kembali tanya JPU. "Hasilnya, kita mengesahkan semua kegiatan kita, kemudian kita menghentikan semua direksi dan Komisaris. Kemudian kita mengangkat kembali direksinya dan komisaris. Dan untuk Richard kita berikan de carge karena tiga alasan tersebut. "paparnya. 

Catatannya apa masih ingat saudaraterdakwa. "Iya, kurang lebih saya masih ingat. "sahut terdakwa. Untuk poinnya ada berapa poin. "4 poin. "jawab terdakwa. 4 ya, tambah JPU, untuk poin pertama apa saja. 

Sebelum berlanjut ke pertanyaan berikut nya, Hakim Ketua Markin Ginting memotong pertanyaan JPU karena kondisi terdakwa I dan II terlalu berdekatan, serta pertanyaan dianggap berulang ulang. 

"Begini saja pak Jaksa, karena mereka disana berdekatan dan mendengar semua persidangan di sini. Apakah sama susunannya, seperti yang 😌 terdakwa tadi. Gitu saja, jangan diulang ulang lagi, biar jangan terlalu banyak kita waktu terbuang. "tegur Hakim Ketua kepada JPU. 

Hakim Ketua kembali menegaskan, adakah yang berbeda seperti yang disebut kan terdakwa tadi. "Gitu saja, kalau sama ya sudah. Karena mereka sama-sama duduknya itu, gitu saja, biar lebih padat. "tegas Ketua Hakim. (pan) 

Foto : Sidang pemalsuan data RUPS PT Hobi Abadi Internasional. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...