Skip to main content

Menjual Pil Koplo, Pemuda Asal Karangrejo Diseret ke Meja Hijau

Mediabidik.com - Rofik Haryanto diseret ke meja hijau atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan pil berbahan aktif Triheksifenidil HCI alias pil double L. Akibat perbuatannya, pria asal Jalan Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya itu pun diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membeberkan, semula Rofik menghubungi Muhammad Islah. Rofik bermaksud untuk memesan dan membeli pil koplo berlogo Y. Rofik kemudian mengantarkan uang muka terlebih dahulu kepada Islah.

Sehari setelahnya, Islah mengantarkan pil LL tersebut ke rumah Rofik. Saat itu, Rofik langsung membayar lunas pesanannya itu. Rofik pun mendapatkan dua botol berisi 1000 pil koplo pada setiap botolnya. Harga perbotolnya Rp 800 ribu. 

"Terdakwa kemudian mengemas ribuan pil berlogo Y itu ke dalam plastik klip. Setiap plastik berisi 100 butir pil koplo. Ada pula yang dikemas ke dalam plastik berisi 10 butir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Selasa (18/1/2022).

Jika semuanya laku terjual, maka Rofik mendapatkan uang Rp.1,5 juta. Sehingga Rofik mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Rofik menjual pil yang memiliki efek sebagai anti Parkinson itu kepada teman-temannya yang kerap membeli kepada Rofik.

Tak lama, Rofik pun ditangkap petugas Polsek Wonokromo di rumahnya. Petugas yang menggeledah rumah Rofik berhasil mendapati 1690 ribu pil yanh termasuk daftar obat keras tersebut. Pil itu ditemukan di atas speaker aktif dalam rumah Rofik.
Polisi juga mendapati uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan obat berlogo Y itu.

"310 butit sudah laku, jadi itu (1690) pil sisanya yang belum sempat terjual Yang Mulia," ujar Rofik saat ditanya JPU.

Rofik didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab Rofik tak memiliki keahlian sebagai tenaga apoteker, dan juga bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis. Selain itu juga tak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya.

"Terdakwa juga tak mempunyai ijin dari pemerintah RI, dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Triheksifenidil," jelasnya. (pan)

Foto : Jaksa Suparlan saat menunjukan barang bukti pil koplo ke terdakwa Rofik. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...