Skip to main content

Dituntut 4,6 Tahun Penjara, PH Terdakwa Laporkan JPU ke Presiden dan Jaksa Agung

Surabaya - Sidang terbuka perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT Hobi Abadi Internasional, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH, digelar diruang sidang Candra beragendakan tuntutan jaksa. 

Dalam tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP. 

"Menghukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi hukuman terdakwa I dan terdakwa II dalam tahanan, dengan barang bukti berupa komputer. "terang JPU, dalam tuntutannya, Rabu (19/1/2022). 

"Selanjutnya, satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian diberitahukan kepada terdakwa I dan II membayar biaya perkara 2 ribu rupiah."imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut Anandyo Susetyo SH penasehat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya mengatakan, kita merasa kecewa dengan JPU, dalam hal ini, pihak kuasa sangat kecewa dan sangat keberatan. Karena apa, dalam tuntutan itu tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan. 

"Dimana kejanggalan tersebut karena terkait dugaan kuat itu, saksi penting, mestinya notaris. Karena notaris ini berkaitan dengan pasal 266 memasukkan keterangan palsu, tapi mengapa tidak dihadirkandihadirkan selama persidangan. Itu yang pertama. "ucap PH terdakwa Irwan Tanaya, kepada Bidik usai sidang. 

Kemudian, lebih janggal lagi kok bisa P21 (berkas lengkap) itu yang pertama, yang dituduhkan tidak ada kehilangan masih ada. Kemudian ketiga saksi ahli perdata A de Charge dari Jaksa sudah diambil keteranganya bahwa pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kemudian yang terakhir saksi ahli pidana A de Charge Profesor Sunarno
mengatakan, bahwa harus ada keterangan dari saksi notaris supaya ini keadaannya bisa terang benderang terhadap pasal 266 tersebut. 

"Jadi kami merasa kecewa, merasa keberatan karena jaksa mengabaikan fakta hukum dan fakta persidangan. Nanti kami akan membentuk tim untuk hal ini dan melaporkan oknum jaksa tersebut kepada Presiden dan kepada Kejaksaan Agung Muda sesuai permintaan dari pihak keluarga. " pungkasnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...