Skip to main content

Jaminkan DO Bodong, Komisaris dan Direktur PT AMJ Kuras Dana Bank Bukopin

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku komisaris utama dan Arys Kurniawan selaku direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) digelar diruang sidang Garuda 2. 

Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Kamis (20/1/2022), kali ini JPU Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan 3 orang saksi pejabat AO (Account Officer) tahun 2014 dari bank Bukopin. Dalam fakta persidangan diantaranya saksi I Eka mengatakan, adanya kredit yang diajukan PT AMJ ke Bank Bukopin sebesar Rp.350 milliar dan pencairannya dilakukan secara bertahap masuk kerekening terdakwa Roosdiana dan kemudian ditransfer ke rekening Arys Kurniawan, ke rekening PT Sugar Labinta, dan beberapa rekening lainnya, sayangnya saksi tidak mengetahui pencairan pinjaman secara bertahap tersebut .

Lanjut saksi Eka, bahwa agunan yang diajukan PT AMJ hanya berupa DO/SPPB dan konon katanya ada stok gula 37000 ton, tidak bisa dicairkan ternyata barangnya tidak ada (fiktif)  dan PK (perjanjian kredit) nomor 105 sejak tahun 2014 itu macet tidak bisa terbayarkan oleh PT AMJ.

Berikut keterangan dari saksi II Abdul Azis sebagai AO monitoring kreditur Bank Bukopin mengatakan, ketika PT AMJ mengajukan kredit dirinya mengetahui PT AMJ sebagai distributor gula pasir. 

Sekitar tahun 2015 saksi II Abdul Aziz menerima pelimpahan dan tunggakan PT AMJ sekitar 340 milliar, saksi mengatakan, pada tahun 2015 tidak mengetahui kondisi barangnya dan barang tersebut tidak laku dijual lantaran tidak ada pembelinya." bebernya.

Begitu juga dengan saksi ketiga mengetahui adanya proses PT AMJ mengajukan kredit ke Bank Bukopin, dan saksi ketika di Bareskrim mabes polri diperlihatkan DO milik PT AMJ dan ketika dikonfirmasi ke PT SL (Sugar Labinta) sebagai produsen,  melalui surat intinya pihak produsen mengatakan barang itu ada namun ditahun 2012.

Lanjut saksi III, PK 105 disebutkan bahwa nilai agunan lebih dari yang dipinjamkan, ternyata DO tahun 2014 bukti gulanya tidak ada." pungkasnya.

Singkatnya, Namun saat telah jatuh tempo PT Agro Mulya Jaya ( AMJ) tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan coll 5 pada sekitar Agustus 2016. Hanya dibayar bunganya setiap akhir bulan dan terakhir bunganya dibayar pada September 2015 kemudian macet.

Ironisnya saat Bank Bukopin mengajukan permohonan eksekusi akta jaminan fidusia melalui PN Surabaya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pada Mei 2016  adanya gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) di PN Jakarta Selatan yang diajukan PT Sugar Labinta terhadap para terdakwa yang mendalilkan DO/SPPB yang diajukan dokumen pencairan fasilitas kredit PK 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam oleh para terdakwa dan belum dilakukan pembayaran oleh PT Agro Mulya Jaya (AMJ) kepada PT Sugar Labinta.

Akibat perbuatannya 2 terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diancam pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Usai sidang, JPU Darwis dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, kesaksian dari ketiga saksi tadi sangat menguatkan dan mendukung surat dakwaan JPU dan jaminan DO yang yag dibuat pengajuan ke Bank Bukopin katanya sudah dibeli dari PT Sugar Labinta, nyatanya belum dibayar oleh PT AMJ.

"Dengan adanya kredit macet, kemudian Bank Bukopin mau melelang jaminan tersebut setelah mengkroscek ternyata gula sebanyak 37 000 ton itu tidak ada, otomatis jaminannya itu palsu. Sehigga PT AMJ bisa dikatakan mengajukan dokumen palsu untuk pengajuan kredit ke Bank Bukopin. "terang JPU Darwis. (pan).

Foto : saksi I saat memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen kredit fiktif Bank Bukopin. 




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...