Skip to main content

Meski Tak Masuk APBD, Komisi C Pastikan Crossing Saluran Rolak Gunungsari Terealisasi

Mediabidik.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai, anggaran untuk membangun crossing saluran Rolak Gunungsari bisa direalisasikan tahun ini juga, meski tidak masuk dalam APBD.

Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, untuk anggaran pembangunan meski tidak masuk dalam APBD, namun sifatnya emergency seperti bangun crossing saluran Rolak Gunungsari itu tidak menyalahkan aturan. 

"Karena sifatnya emergency, dan pembangunan crossing saluran air untuk mencegah banjir di Surabaya. Jadi, soal anggaran untuk bangun crossing saluran,Pemkot Surabaya bisa koordinasi dengan Pemprov Jatim ataupun dengan pusat," ujarnya di Surabaya, Senin (17/01/22).

Baktiono menjelaskan, saat banjir dua pekan lalu melanda Surabaya, Walikota Eri Cahyadi langsung inisiatif akan membangun crossing saluran di Rolak Gunungsari guna mencegah genangan air di wilayah Ketintang. "Nah ini merupakan langkah yang antisipatif, karena curah hujan 2-3 bulan kedepan masih cukup tinggi," tuturnya.

Lebih lanjut Baktiono menerangkan, jika pembangunan crossing saluran Rolak Gunungsari Pemkot Surabaya belum punya anggarannya, hal ini bisa koordinasi dengan Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat. 

Terpenting, tambah Baktiono, ditengah curah hujan tinggi terutama dari angin barat, maka Pemkot Surabaya bisa koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan ini sangat penting karena daerah ini ada aliran sungai dan pintu air yang buka tutup. 

"Karena posisi area Surabaya terendah, dibanding Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan. Maka dam air empat daerah ini harus sistem buka tutup, oleh karenanya Pemkot Surabaya juga bisa berkordinasi dengan empat daerah ini," ujarnya.

Baktiono kembali menambahkan, bahkan kalau bisa Pemkot Surabaya tidak hanya bangun crossing saluran di Rolak Gunungsari saja, tapi ada usulan warga yang wilayahnya belum dibangun saluran crossing mereka juga minta dibangun. Selain itu, warga juga minta bangun box culvert yang belum direalisasikan tahun ini juga. 

"Jadi soal anggaran, meski tidak ada biaya untuk bangun crossing saluran, kita bisa kordinasi dengan Pemprov Jatim. Ini tidak apa-apa karena sifatnya mendesak dan urgen, guna mengantisipasi banjir di Surabaya," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...