Skip to main content

Dewan Minta Eri Cahyadi Luruskan Perubahan Nama Balai Pemuda Menjadi Alun-alun Surabaya

Mediabidik.com - Kalangan DPRD kota Surabaya tak setuju, bila kompleks bangunan yang dulu bernama Balai Pemuda kini beralih menjadi Alun-Alun Surabaya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony, gedung cagar budaya itu menyimpan sejarah yang panjang, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi wali kota untuk meluruskan.

"Saya bertanya-tanya, pertimbangan dari mana sehingga saat itu dipakailah nama Alun-Alun Surabaya. Untuk itu, saya mendorong Wali Kota Eri Cahyadi untuk meluruskan, karena wali kota saat itu mendapat rekomendasi dari orang yang kurang tepat," ucap Thony, Senin (17/1/2022).

Thony bahkan sempat heran, sewaktu dia mendapati papan nama Alun-alun Surabaya sudah terpasang di kompleks Balai Pemuda. Sebab awalnya dia mengira, rencana pemkot era Tri Rismaharini membuat Alun-alun Surabaya ialah di seberang Balai Pemuda, yang status lahannya masih dalam sengketa.

"Sewaktu mendapati nama alun-alun dipasang di situ, saya sempat gumun. Sampai pada saat berkendara saya reflek berhenti di depannya, dalam benak saya bertanya, yang mengusulkan nama Balai Pemuda berubah jadi Alun-alun Surabaya itu dulu dukun darimana, kok bisa sehebat itu merubah sejarah," cetus dia.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, nama Balai Pemuda pertama kali disematkan sejak 1957. Namun jauh sebelum itu, kompleks gedung yang dibangun pada 1907 tersebut sempat dikuasai oleh para pemuda Surabaya, dipakai untuk berperang melawan penjajah.

Gedung Balai Pemuda pernah menjadi markas arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam Pemuda Republik Indonesia (PRI). Tempat untuk mengatur strategi dan konsolidasi. Hingga terjadi pertempuran sengit dengan tentara Belanda pada 1945.

"Setelah merdeka, gedung Balai Pemuda kemudian pada 1980 dimanfaatkan untuk aktivitas kesenian. Karena itu, spirit perjuangan yang terkandung dalam gedung Balai Pemuda tidak boleh hilang, jangan sampai kemudian Pemkot Surabaya disebut ahistoris (berlawanan dengan sejarah, red)," tandas Thony.

Sebelumnya, para pegiat sejarah, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum yang tergabung di dalam Begandring Soerabaia menolak pemakaian nama Alun-alun Surabaya. Hal itu lantaran dinilai mengaburkan sejarah Balai Pemuda. Sehingga para pegiat sejarah mendesak agar nama Alun-alun Surabaya segera diganti.

"Kembalikan saja ke nama Balai Pemuda. Perkara dalam komplek tersebut ada fasilitas-fasilitas yang beragam, namanya nanti bisa disesuaikan dengan masing-masing fasilitas yang ada. Misalnya di komplek Balai Pemuda ada fasilitas masjid, maka nama masjidnya bisa dituliskan ke sebuah papan nama. Jika ruang bawah tanah yang baru itu mau dikatakan sebagai alun alun, maka di bagian ruang bawah tanah bisa diberi papan nama Alun-alun Bawah Tanah," cetus pemerhati cagar budaya Kuncarsono Prasetyo. (bin)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...