Skip to main content

Hari Pertama Sidak PTM Dengan Walikota, Dewan Temukan Masih Adanya Kerumunan

Mediabidik.com - Hari pertama Sekolah Pertemuan Tatap Muka (PTM) 100 persen dilaksanakan di Surabaya. Komisi D DPRD Surabaya menyoroti masih adanya kerumunan, yang dikhawatirkan memicu penularan Covid-19.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto mengatakan, saat dirinya bersama jajaran Pimpinan DPRD Surabaya, dan Wali Kota Surabaya meninjau pelaksanaan PTM 100 persen di hari pertama, mendapati adanya kerumunan saat pulang sekolah. 

"Kalau saat masuk sekolah tidak ada masalah, karena saat diantar dan tiba disekolah, siswa langsung masuk sehingga tidak ada kerumunan. Yang menjadi masalah ketika penjemputan," jelasnya pada, Senin (10/01/2022).

Herlina mengatakan saat pulang sekolah banyak orang tua yang menunggu anaknya keluar sekolah, begitu pula kerumunan siswa yang menunggu dijemput. 

"Perlu ada pengaturan jadwal agar tidak pulang bersamaan, sehingga ada jeda untuk menghindari kerumunan. Karena yang penting adalah kesehatan dan keselamatan anak," ungkapnya.

Herlina menjelaskan pentingnya sekolah PTM digelar untuk tumbuh kembang psikososial anak. "Selama ini kan anak-anak berinteraksi dengan layar hp layar laptop. Itu yang kemudian anak-anak kurang mendapat interaksi sosial dengan teman dengan guru," ujarnya.

Selain itu, menurut politisi Partai Demokart tersebut pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai kurang maksimal. "Yang tidak kalah pentingnya dari pembelajaran PJJ ada pembelajaran yang hilang. Atau tidak lengkap yang disebut learning loss," terangnya.

Meski PTM penting dilakukan, namun siswa yang ikut PTM tetap harus ada ijin dari orang tua atau wali murid.

"Pemkot Surabaya tidak serta merta mengadopsi aturan SKB 4 Menteri, yang menyatakan siswa yang tidak ikut PTM dianggap absen. Khusus Surabaya siswa yang tidak ikut PTM karena sakit atau tidak dapat ijin orang tua bisa ikut PJJ," ujar Herlina.

Herlina juga mengingatkan agar PTM dihentikan ketika trend penularan Covid-19 naik. Karena yang paling penting adalah kesehatan dan keselamatan anak.

"Agar anak aman nyaman dan memberikan kegembiraan buat anak," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...