Skip to main content

Temui Pendemo Asal Madura, Eri Jelaskan Alasan Penyekatan di Jembatan Suromadu


Mediabidik.com
- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui langsung dan berdialog dengan warga Madura yang berunjuk rasa menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu di depan Balai Kota Surabaya pada Senin (21/06/2021).

"Penyekatan ini bukan atas kemauan Pemkot Surabaya, melainkan atas kesepakatan Forkompimda Jawa Timur. Kita hanya melaksanakannya saja," jelas Eri didepan para pengunjuk rasa.

Eri juga menjelaskan, penyekatan di kaki Jembatan Suramadu sisi Madura, bukan karena pemkab Bangkalan mengikuti inisiatif pemkot Surabaya. "Tapi pemkot Surabaya yang mendahului, sementara pemkab Bangkalan belum melakukan itu. Suratnya ada dari Forkompimda Jatim untuk dilakukan penyekatan menyusul melonjaknya kasus Covid-19," terangnya.

Eri memahami keluhan warga Madura yang harus menjalani tes swab setiap kali masuk ke Surabaya. "Sudah ada surat dari Bupati Bangkalan bahwa warga Madura yang masuk ke Surabaya tidak perlu tes swab, asal membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan. SIKM tersebut berlaku selama 7 hari," jelasnya.

Perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, syarat SIKM adalah tes swab. Syarat itu yang tidak dikehendaki warga Madura. 

Eri menjawab, kebijakan itu adalah wewenang pemkab Bangkalan. "Jadi silahkan berkoordinasi dengan bupati Bangkalan," tegas Eri.

Menyikapi tuntutan warga Madura, Eri mengaku segera berkoordinasi dengan Gubernur Jatim. "Kita ini hanya pelaksana. Jangan kemudian seakan-akan penyekatan tersebut atas inisiatif pemkot Surabaya," jelasnya.

Sementara itu Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo, yang juga berada dilokasi, meminta warga mengerti atas kebijakan pemerintah terkait penanggulangan penularan Covid-19. 

Herman memahami ketakutan warga yang harus menjalani tes swab berulang kali saat masuk ke Surabaya. "Sekarang pakai SIKM yang berlaku satu minggu jadi tidak perlu swab berkali-kali," terangnya.

Herman menambahkan, rencananya SIKM tidak hanya dikeluarkan pemkab Bangkalan melainkan juga oleh kabupaten lainnya di Madura. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...