Skip to main content

Dewan Dukung langkah Pemkot Surabaya Perpanjang PPKM Mikro


Mediabidik.com
– Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, kebijakan Pemkot Surabaya menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro memang salah satu jalan efektif, untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang belakangan kembali naik tajam.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/06/21), Walikota Surabaya melakukan sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah (OPD), Camat beserta seluruh stakeholders di Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. 

"Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," kata Wali Kota Eri dalam sosialisasi tersebut.

Menanggapi soal PPKM Mikro di Surabaya, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, sebenarnya sangat disayangkan karena jelas akan mempengaruhi kegiatan usaha. 

"Tapi kita tidak punya pilihan lain, karena angka covid naik tajam. "ujarnya melalui pesan singkat what's app, Minggu (26/06/21).

Ia menjelaskan, kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dulu diawal pandemi Covid-19 disebut PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) memang kebijakan pemerintah pusat, untuk menekan angka kasus baru Covid-19. 
Terbukti, jelas politisi milenial PSI Surabaya ini, saat PPKM Mikro yang pertama mampu menekan laju peredaran virus corona Covid-19 di Surabaya, maupun nasional. 

"Untuk itu saya harapkan masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan baik, jangan bandel lagi, supaya tidak mengulangi fase seperti ini lagi yaitu, PPKM Mikro." tegasnya.

Saat ditanya soal warga luar Surabaya yang bekerja di Surabaya harus wajib membaya Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) selama PPKM Mikro, Josiah Michael mengatakan, aturan dibuat tentu untuk kebaikan bersama-sama, terlebih ini soal kita perang habis-habisan melawan Virus Corona.

Jadi, jelas Josiah, surat edaran Walikota Surabaya tentang PPKM Mikro ini untuk melindungi warganya, sehingga orang luar yang masuk ke Surabaya memang seyogyanya membawa SIKM agar Surabaya zero Covid-19.

"Saya pikir di Jakarta dan daerah lain juga seperti itu, saat PPKM Mikro diberlakukan maka warga luar kota wajib membawa SIKM. Oleh karenanya saya meminta kepada warga patuhi prokes, ini benteng terakhir kita menahan serangan virus corona." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...