Skip to main content

Pimpinan DPRD Sahat Tua Apresiasi Positif LPJ Keuangan Gubernur Jatim Dimasa Pandemi


Mediabidik.com
- DPRD Jatim mengapresiasi capaian positif pemprov Jatim dalam realisasi pendapatan daerah provinsi Jawa Timur yang sukses melampui target tahun 2020. Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak usai memimpin pelaksanaan sidang Paripurna DPRD Jatim tentang nota penjelasan Gubernur Jatim terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Jawa timur dan pertanggung jawaban pelaksanaan  APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 (LPJ Keuangan Gubernur Jatim)  

Sahat menegaskan prestasi yang dicapai dimasa pamdemi Covid 19 yang masih berlangsung adalah raihan luar biasa semua elemen di Jatim yang mampu berkerja sama menciptakan berbagai peluang  sehingga hasilnya menggembirakan. 

"Realisasi pendapatan daerah Jawa Timur  tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp.31,631 triliun lebih atau 104,94 persen dari target sebesar Rp. 30,142 Triliun. melebihi dari apa yang ditargetkan begitu juga dengan capaian lainnya realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.17,950 triliun atau 116,20 persen. Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp.15,448 triliun. PAD ini sendiri berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Ini menunjukkan bahhwa Jatim mampu menghadapi kondisi kita yang dalam pandemi ini terpuruk hingga minus, ternyata kita justru bisa meraih target bahkan lebih," kata Sahat, Senin (14/6/2021).

Selain kemampuan mencapai target untuk realisasi penerimaan pendapatan daerah, politisi Golkar ini juga mengacungi jempol pada Pemprov Jatim untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim TA. 2020 sebesar Rp. 32,286 triliun atau 93,41 persen, yang meliputi belanja operasi (Rp.23,1 triliun), belanja modal (Rp.1,9 triliun) dan belanja tidak terduga/BTT (Rp.1 triliun). BTT ini sendiri sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.

Sahat menegaskan tentu ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan DPRD Jatim yang selalu mensupport penuh langkah-langkah yang diambil gubernur Khofifah sehingga realisasi pendapatan bisa meningkat. Sesuatu tak gampang bisa meningkatkan pendapatan disaat masa-masa sulit sekarang. 

"Ini adalah cerminan bahwa semua bergerak, kerja aparatur semua, baik aparatur yang ada di Pemprov atau ekseksutif dan dukungan tanpa lelah DPRD Jatim atau legislatif dalam menciptakaan Jatim yang kuat dan tahan banting di masa pademi Covid 19 saat ini," ungkap Sahat.

Pernyataan Sahat ini juga di amini oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang menyebut kesuksesan yang dicapai adalah juga dukungan seluruh anggota DPRD Jatim. 
 
"Kebijakan belanja dan transfer daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jatim dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.  Laporan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 ini sendiri telah mendapatkan opini dari BPK-RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini adalah opini WTP yang kesepuluh bagi Pemprov Jatim. Dimana dalam prosesnya tidak terlepas dari dukungan segenap anggota dewan yang secara sinergis juga turut membangun meneguhkan komitmen untuk mewujudkan good governance dan clean goverment," kata Khofifah. 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Pelaksanaan Anggaran (Budgetary Report) dan Laporan Finansial (Financial Report) yang diserahkan Pemprov Jatim ini meliputi, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran/LRA, Laporan Operasional/LO, Laporan Perubahan Ekuitas/LPE, Laporan Arus Kas/LAK, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Turut hadir dalam sidang Paripurna ini Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim, serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...