Skip to main content

Mencegah Masuknya Virus Covid-19 dari Bangkalan, Eri Himbau Seluruh Pegawai Pemkot Berdomisili di Madura Lakukan WFH


Mediabidik.com
- Guna mencegah penyebaran masuknya virus covid -19 dari Bangkalan Madura, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menginstrusikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya agar mendata seluruh pegawai yang berdomisili di Bangkalan Madura agar melakukan Work From Home (WFH). 

Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Surabaya mengatakan, bagi pegawai yang berdomisili atau yang bolak balik Surabaya-Madura, karena kondisinya seperti ini. Maka untuk sementara di WFH kan biar tidak riwa riwi (bolak balik) dulu, dan untuk waktunya tergantung situasi. 

"Ini kan sementara demi keamanan dan kesehatan bersama, kalau riwa riwi kan mereka di swab tiap hari, pergi pulang - pergi pulang cuma itu saja. Himbauannya, Selasa (8/6/2021) kita semua disuruh ngecek siapa saja staf/pegawai yang riwa riwi Surabaya-Madura, kan ada yang tinggalnya di Bangkalan kemudian kerjanya di Surabaya. Itu sebaiknya di WFH kan, "terang Mia saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (9/6/2021).

Seperti pak Yunus camat Sawahan tempat tinggalnya kan di Madura, kata Mia, kalau seperti itu lebih baik di WFH kan, agar tidak riwa riwi dulu sementara, Untuk waktunya menyesuaikan hingga kondisinya memungkinkan. 

Terkait data berapa pegawai pemkot Surabaya yang domisili di Bangkalan, Mia menjelaskan, kalau soal datanya kita belum tau pasti, tunggu collect dari masing masing OPD. Kalaupun ada alamat yang tertera di KTP belum tentu mereka tinggal disana, bisa saja mereka tinggal disini. 

"Misalkan alamatnya Madura bisa saja mereka kontrak disini (Surabaya). Nanti tunggu hasil dari masing masing OPD biar mereka ngecek dulu. "ujar Mia. 

Perihal batas waktu pengumpulan data pegawai yang domisili di Madura, dia menambahkan, untuk hari ini di cek langsung masing masing OPD bisa, maksudnya gini kalau masing masing OPD itu ada. 

"Kalau sekarang disini bisa langsung di swab dulu, kalau ternyata hasil swab nya negatif nanti pulang di WFH kan. Kalau ternyata positif ya dibawah ke asrama haji." pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...