Skip to main content

Untuk Ketiga Kalinya Terdakwa Cristian Halim Sakit Jelang Masa Tahanan Habis


Mediabidik.com
- Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim.

Pasalnya, terdakwa mendadak mengaku sakit sesaat tuntutannya hendak dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021).

Alasan sakit yang menganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang.

"Saat sidang hendak dibuka, kita (jaksa) mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa," ujar jaksa Novan.

Jaksa menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang  menimbulkan penundaan sidang. "Kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), hal itu mendapat interupsi atau keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa  boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang," ungkap Novan.

Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. "Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa," imbuhnya.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia). 

"Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan," tambah Novan

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pan) 

Foto: Terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...