Skip to main content

Dimasa Pandemi Pendapatan Restribusi Parkir Turun 30 Persen


Mediabidik.com
– Dimasa pandemi Covid -19 pendapatan retribusi parkir di Surabaya tahun 2020 mengalami penurunan.

"Dimasa pandemi covid-19 ini memang ada penurunan," ujar Anas Karno Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Surabaya tahun anggaran 2020. Sabtu (10/04/2021) ditemui usai rapat.

Legislator PDIP ini menjelaskan, realisasi pendapatan di tahun 2020, jika dibanding tahun 2019 kemarin, target dan realisasi pendapatan retribusi parkir berkurang.

"Dulu di tahun 2019 mencapai 101,59 persen, sedangkan di tahun 2020 hanya mencapai 69,48 persen," terang Anas Karno.

Dia menambahkan, berarti realisasi pendapatan parkir tahun 2020 menurun kemungkinan disebabkan faktor dimasa pandemi covid-19.

"Kemungkinan faktor dimasa pandemi covid-19 ini," kata Anas Karno.

Untuk itu, pihaknya berharap, nantinya sambil perjalanan waktu kedepan mudah mudahan angkanya bisa melebihi di tahun 2019.

"Mudah mudahan kedepan bisa melebihi angka ditahun 2019," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, ada dua objek parkir yakni ada pajak parkir dan retribusi parkir.

"Kalau di Dinas Perhubungan itu ada retribusi parkir, ada dua jenis yaitu parkir tepi jalan dan tempat khusus aset milik pemkot," ujar Irvan Wahyudrajad.

Untuk pendapatan parkir di tahun 2019, dia menyatakan, mencapai 100 persen dalam setiap tahun selalu mencapai target.

"Kalau ditahun 2019 mencapai 100 persen setiap tahun," tegas Irvan.

Sedangkan ditahun 2020 kemarin, kata dia, ditengah pandemi covid-19 banyak tempat wisata tutup bahkan event sepak bola di GBT tidak menghasilkan retribusi parkir.

"Penurunan kurang lebih 30 persen lah," kata Irvan.

Penurunan ini, menurut dia, karena jukir yang aktif dulu 1800 tapi sekarang 1400 yang ada di pinggir jalan.

Selain itu, lanjut dia, tempat parkir yang khusus, banyak juga yang tutup seperti tempat wisata.

"Jadi itu penurunannya karena pandemi covid-19 di tahun 2020," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...