Skip to main content

Pledoi Ditolak Jaksa, Cristian Halim Tetap Dituntut 2,6 Tahun Penjara


Mediabidik.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim mengatakan bahwa nota pembelaan yang disusun oleh tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim, terdakwa  perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, merupakan susunan opini yang sengaja ditata oleh mereka guna membela kliennya.

"Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat non yuridis dalam sidang tadi," ujar Novan saat dikonfirmasi usai sidang, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Novan mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa.

"Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa. Rangkaian dari aksesoris tadi  sengaja mereka susun untuk menggiring opini, membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum," beber Novan.

Terdakwa Christian Halim kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021).

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs.

"Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak dari adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM," ujar salah satu tim PH terdakwa.

Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp20,5 miliar dan tidak ada grand desain sebelumnya.

Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.

Adanya kelebihan bayar sebesar Rp9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja. 

"Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan," ujar tim PH.

Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Ia mengaku berdasarkan perhitungan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp21,2 miliar.

Terkait pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar sehingga korban tertarik mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan hal itu. "Hingga saat ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa Hance Wongkar selaku kerabatnya," beber tim PH.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pan) 

Foto: Tampak tim PH saat bergiliran membacakan berkas pledoi di ruang Candra PN Surabaya, Senin (19/4/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...