Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Tertibkan PKL Liar Diarea Pasar Tambak Rejo


Mediabidik.com –
Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada sejumlah pedagang untuk tidak berjualan di luar area Pasar Tambak Rejo, atau di badan jalan, yang membuat arus lalu lintas di sekitar jalan Tambak Rejo macet.

Hal tersebut terungkap saat hearing Paguyuban antara Pedagangan Pasar Tambak Rejo, Dirut PD Pasar Surya, dan Satpol PP di ruang Komisi B, Rabu (28/04/21).

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah mengatakan, kami minta Plt. Dirut PD Pasar Surya agar pedagang Pasar Tambak Rejo yang berjualan di jalan secepatnya bisa dipindah ke dalam pasar. 

"Bahkan, kami minta jika di Pasar Tambak Rejo kurang tempat, kan bisa di beri tempat di lokasi Pasar lainnya. Kan banyak pasar yang masih kosong." ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (28/04/21).

Luthfiyah menambahkan, Komisi B meminta kepada Plt. Dirut PD Pasar Surya agar didalam pasar Tambak Rejo segera dibenahi, dibersihkan yang bersih, stand nya ditata yang rapih biar terang.

Nah kalau ditata dengan baik, kata Luthfiyah, pengunjung juga senang berbelanja di Pasar Tambak Rejo, dan pembeli juga nyaman jadi tidak sampai beli di luar pasar.

"Kami minta PD Pasar Surya  segera memasukkan para pedagang, terutama warga Surabaya kedalam pasar Tambak Rejo."tegas politisi senior Partai Gerindra Kota Surabaya ini.

Sementara H. Ikhsan, Ketua Paguyuban pedagang Pasar Tambak Rejo mengatakan, kami minta pedagang yang berada di luar Pasar agar masuk ke dalam pasar, sehingga tidak saling dirugikan satu sama lain.

"Jika pedagang dibiarkan saja berjualan di luar pasar, kasihan kan yang pedagang didalam pasar sepi pembeli karena lebih memilih membeli di luar pasar." tutur H.Ikhsan.

Ia menambahkan, karena kondisi ini akhirnya pedagang Pasar Tambak Rejo minta keluar, untuk itu kami mengirim surat ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. 

Ditempat yang sama, Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Tambak Rejo, Mas ud menambahkan, keluhan pedagang adalah banyak PKL yang berjualan diluar pasar, sehingga omzet pedagang yang didalam pasar turun drastis karena sepi pembeli.

Nah kalau omsetnya menurun, tutur Mas ud, pedagang tidak bisa bayar retribusi, dan jika tidak bayar dampaknya stand pedagang di segel oleh PD Pasar Surya. 

"Kami minta Satpol PP untuk menertibkan pedagang kaki lima yang ada diluar Pasar Tambak Rejo." ungkap Mas UD. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...