Skip to main content

Ilustrasi Tiga Ahli Terdakwa Christian Halim, Dinilai Perkuat Dakwaan Jaksa


Mediabidik.com
- Tiga ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim, dinilai tak membantu posisi terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang ini.

Bahkan menurut jaksa, keterangan para ahli tersebut justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan pihaknya terhadap terdakwa.

"Bahkan keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim saat dikonfimasi usai sidang, Senin (5/4/2021).

Bahkan untuk Ahli Hukum Pidana Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta, jaksa menilai keterangannya tidak relevan. "Karena saat dipersidangan ahli banyak bicara tentang perdata dan ketika kami olahpun, dia menolak untuk memberikan jawaban. dan bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin, dengan begitu, kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana," beber jaksa.

Sedangkan kepada ahli ketiga yaitu Puji Karyanto dari Unair Surabaya, PH terdakwa sempat mengilustrasikan soal pengakuan seseorang yang mengatakan sebagai kerabat 'orang besar' (orang penting, red), tapi kenyataannya tidak memiliki ikatan kekerabatan.

"Pengakuan seseorang bahwa dirinya mengenal orang-orang penting atau pejabat merupakan upayanya untuk mem-branding diri dengan tujuan agar terlihat sebagai bukan orang sembarangan," papar ahli.

Hal itu, dinilai jaksa sebagai gambaran jelas terkait rangkaian tindak pidana kebohongan yang diduga pelaku. "Orang yang mengaku-ngaku dengan membawa nama seseorang sebagai saudaranya, padahal bukan, jadi dia menjual nama orang untuk mendapatkan apa yang ia inginkan sebelumnya, itu sebenarnya bagian dari upaya untuk melakukan kebohongan. Bahkan untuk mengaku sebagai ahli tambang pun, seseorang juga harus mempunyai sertifikasi sebagai ahli tambang," tambah jaksa.

Dalam persidangan, Ahli Dr Solahudin SH, MH menjelaskan pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni, memiliki unsur penipuan ketika tindakan mengandung kepalsuan itu terjadi dan korban tergerak menyerahkan suatu barang. "Mens rea atau niat jahat menjadi penting dalam pasal ini untuk diperiksa di persidangan. Dan apabila kebohongan itu terjadi didepan, maka itu masuk unsur penipuannya," bebernya.

Sedangkan, Ahli Dr Dwi Seno Wijanarko SH, MH sempat dipertanyakan kapasitasnya sebagai ahli pidana oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini ketika ia sibuk-sibuknya menjelaskan soal perdata di muka sidang.

"Anda seorang ahli pidana atau bagaimana?," ujar hakim menjeda keterangan ahli. Bahkan, saat jaksa mempertanyakan apakah seseorang diperbolehkan menggunakan dana diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan, ahli lebih memilih tidak menjawab pertanyaan jaksa.

"Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya (memilih diam tak menjawab, red). Soal menyampaikan dan tidaknya (memberikan) pendapat itu kapasitas ahli, anda (jaksa) tugasnya soal pembuktian," singkatnya.

Belakangan, diketahui ahli merupakan mantan seorang jaksa yang kini dipekerjakan di sebuah kampus sebagai dosen. Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi keterangan ketiga ahli diatas. "Tidak saya tanggapi Yang Mulia," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim Ni Made.

Di akhir sidang, tim PH terdakwa kembali menyingung soal pemanggilan saksi Gentha, yang sebelumnya oleh jaksa sudah dihadirkan sebanyak dua kali di persidangan. Jaksa berdalih pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan ulang sebanyak dua kali. "Sudah kita panggil dua kali. Kesempatan yang sama kita berikan kepada tim PH terdakwa apabila berkenan untuk memanggil saksi kembali di persidangan, silahkan," ujar jaksa.

Dan dipekuat dengan jawaban ketua majelis hakim Ni Made, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan.

"Karena itu merupakan kewenangan pembuktian ada di jaksa, pada saat itu saksi pun dihadirkan oleh pihak jaksa, Sedangkan jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup. Terlebih sudah ada upaya jaksa untuk memanggil kembali saksi Gentha," ujarnya.

Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan untuk memanggil saksi Gentha.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(pan) 
 

FOTO: Ahli Dr Solahudin SH, MH saat dihadirkan dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Senin (5/4/2021).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...