Skip to main content

Dewan Dukung Keberadaan Pasar Ramadhan dan Harus Sesuai Prokes


Mediabidik.com
- Anggota DRPD Kota Surabaya, Mahfudz mengungkapkan, dirinya mendukung keberadaan Pasar Ramadan yang digelar meski ditengah pandemi. Namun, dia menegaskan, keberadaan Pasar Ramadan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Menurutnya, ditengah kondisi ekonomi yang sedang turun, tidak ada salahnya memperbolehkan masyarakat berjualan. Karena Pasar Ramadan menjadi sektor bagi Ushana Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perekonomian di Kota Surabaya. 

"Penjual dan pembeli saling membutuhkan dengan hadirnya Pasar Ramadan. Pada intinya saya sepakat saja, sepanjang protokol kesehatan diberlakukan," kata Mahfudz kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/04/2021).

Karena tak semua orang punya waktu luang untuk membuat takjil, tak jarang masyakat memilih untuk membeli makanan berbuka di pasar. Disisi lain, penjual juga berharap, dengan adanya Pasar Ramadan dapat membantu menutupi kebutuhan ekonomi keluarga dengan berjualan selama bulan puasa.

"Kan masyarakat juga membutuhkan itu, terkadang orang ingin makan kue buka bersama keluarga tapi malas buat di rumah pasti akan beli juga," ujarnya. 

Politisi partai PKB ini menambahkan, untuk menghindari keramaian, nantinya pemerintah bisa melakukan sosialisasi kepada pedagang  supaya tidak terjadi penumpukan masyarakat.

"Apalagi di Kota Surabaya jumlah penduduknya banyak. Kami minta petugas satpol PP Surabaya jangan asal main comot elpiji atau peralatan lain dan melarang berdagang. Sebab, kurun waktu setahun berjalan ini, mereka sudah sadar betul dengan bahaya pandemi covid-19. Maka berilah kelonggaran kepada mereka untuk berdagang asalkan tidak melanggar prokes," tegas mahfudz. 

Jika melihat budaya pasar atau bazar ramadan ditingkat kecamatan dan kelurahan, lanjut Mahfudz, masyarakat yang berjualan tidak terfokus pada satu titik bahkan mereka berjualan sore menjelang magrib dan pagi hingga waktu memasuki imsak di depan rumah sendiri dan di pinggir jalan.

"Kami minta pelaku usaha itu di pantau saja oleh petugas Satpol PP lebih bagus untuk mengawasi masyarakat yang datang supaya tidak terjadi kerumunan," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...