Skip to main content

Dewan Desak PT Gorom Kencana Segera Temui Karyawan Korban PHK


Mediabidik.com
– Sering melakukan aksi demo eks karyawan PT Gorom Kencana di gedung DPRD Kota Surabaya, membuat Komisi D geram. 

Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya mengultimatum PT Gorom Kencana agar pekan depan harus menemui eks karyawan nya yang di PHK secara sepihak.

"Saya minta pekan depan manajemen PT Gorom Kencana harus melakukan pertemuan dengan eks karyawannya." ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah, usai menerima perwakilan eks karyawan PT Gorom Kencana di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (01/03/21).

Ia menambahkan, saat pertemuan dengan perwakilan eks karyawan, kita hadirkan dari pimpinan tertinggi PT Gorom, Pak Winarto, dan Disnaker Jatim. Dimana, bos PT Gorom Kencana mengakui pasca kontrak pekerja harian habis, pihaknya sudah menerima karyawan baru. 

Tapi, kata Khusnul, bos PT Gorom Kencana memang berjanji akan memperkerjakan kembali ketika kondisi perusahaan mulai stabil. 

"Jadi sebenarnya eks karyawan ini hanya menuntut ingin diperkerjakan kembali, itu saja. Oleh karenanya, Komisi D mengultimatum agar ada pertemuan manajemen PT Gorom Kencana dengan eks karyawan di kantornya."tegas Khusnul Khotimah.

Lebih lanjut Ia mengatakan, demi warga Kota Surabaya kami di Komisi D rela melakukan perjuangan para eks pekerja PT Gorom Kencana yang di PHK secara sepihak, karena dimasa pandemi Covid-19 kita harus gotong-royong untuk menghadapinya, termasuk pemulihan ekonomi.

Nah, kata politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya  ini, eks karyawan PT Gorom Kencana ini sudah lama melakukan aksi demo di Gedung DPRD Kota Surabaya, oleh karenanya dewan meminta dan memohon ke bis PT Gorom Kencana untuk membuka diri untuk menemui para eks karyawan ini.

"Kita tidak bicara menang dan kalah, tapi lebih kepada bicara kemanusiaan yaitu, bagaimana membantu orang lain kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saat sulit selama pandemi Covid-19. Salah satunya masalah yang dihadapi eks karyawan PT Gorom Kencana ini."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...