Skip to main content

Rebut Piala Mempora, DPD AMPI Jatim Gelar Lomba Esport 2021


Mediabidik.com
- Guna  menumbuhkan bibit atlet esport berkualitas Intenasional agar bisa berlaga di Sea Gamesl Vietnam 2022 maka pentingnya lomba Esport.

Ketua DPD AMPI Jatim Pranaya Yudha Mahardika mengatakan, acara Youth Esport mobile legend 2021 itu akan diikuti oleh 14 ribu peserta dari seluruh Indonesia, dengan hadiah total Rp 200 juta.

"Ini adalah turnament esport tebesar tahun ini dan ini memperebutkan piala menpora, total hadiah sebesar 200 jt rupiah, ini adalah kepercayaaan yang diberikan menpora kepada AMPI Jatim," katanya pada Sabtu  (17/4).

Politisi Golkar itu mengatakan, antusiasme generasi muda yang mengukuti lomba cukup besar. 

Dalam setiap sesi, akan digelar 1500 pertandingan setiap harinya. Pranaya mengaku, acara tersebut bisa berjalan lancar dan sukses karena peran kader AMPI dan dukungan dari Ketua DPD Golkar Jawa Timur Sarmuji.

"Dan juga kepercayaan serta  suport ketua dewan pembina pak Sarmuji ini semua bisa terselenggara. Siang hari ini sudah dibuka oleh menpora secara virtual dan dari 14.000 pendaftar nanti tiap hari nya akan ada 1500 pertandingan online," ucap Yudha yang juga  anggota DPRD Jatim itu.

Yudha mengatakan, nantinya tahap final lomba tersebut akan diselenggarakan pada mei 2020 di museum Candrawilwatika, Pandaan, kabupaten Pasuruan.
"Grand final nya akan dilaksanakan pada 30 Mei untuk mengikuti aturan PSBB  yang insya Allah akan kita lakukan. Di taman Candra wilwatikta Pandaan Kenapa kami pilih di Pandaan karena Pandaan tempat berdirinya AMPI," jelasnya.

Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji mengaku bangga atas terselenggaranya kompetisi bagi anak anak muda itu.
Sarmuji mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kemenpora dan PB esport yang mempercayai AMPI sebagai penyelenggara acara.

"Tentu kami ucapkan terima kasih pada kemenpora dan PB E sport atas kepercayaan kepada AMPI Jawa Timur menyelenggarakan acara yang luar biasa jumlah 14000 peserta itu.
 Jumlah yang sangat besar maka lagi jumlah orangnya lebih besar lagi karena 14.000 itu adalah 14.000 tim.
Satu tim lima orang sehingga ada 70.000 orang untuk bertanding secara virtual dan nanti pada grand final nya ada tempat pertandingan secara offline," pungkasnya.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...