Skip to main content

Soal Polemik PDIP, DPD Tegaskan Belum Final Dan Tidak Ada SK

SURABAYA (Mediabidik) - Guna meredam kisruh di internal PDIP, ahkirnya DPD PDIP Jatim memanggil para pengurus PAC PDIP Surabaya di tingkat kecamatan, Minggu (14/7) siang. Para pengurus ini dikumpulkan sekitar pukul 14.00 WIB di kantor yang berada di Jalan Kendangsari, kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Pertemuan ini sendiri berlangsung alot. Bahkan sempat terjadi insiden baku hantam antar sesama kader PDIP. Namun itu berlangsung hanya sebentar.

Pertemuan sendiri diadakan secara tertutup untuk luar. Artinya media tidak diperkenankan masuk dan meliput. Namun dari luar terdengar suara-suara interupsi yang agak keras.

Setelah tiga jam pertemuan acara kemudian selesai. Para pengurus PAC terlihat begitu semringnah dan semangat usai adanya keputusan rapat. "Saya no comment. Pokoknya kabar gembira," ujar Ketua PAC Simokerto Tri Widyanto.

Setelah rapat selesai kemudian para pengurus DPD terlihat mengadakan rapat kembali. Dan kali ini secara tertutup kembali namun berlangsung hanya sebentar.

Ditemui usai acara Ketua DPD Jatim Kusnadi mengatakan ada permasalahan pada tiga DPC di Jawa Timur dan dianggap belum selesai. Yaitu, Banyuwangi, Bojonegoro dan Surabaya.

"Untuk menyempurnakan beberapa. Ada tiga DPC yang kita panggil. Tuban, tadi siang Bojonegoro barusan Surabaya. PAC yang kita panggil karena DPC demisioner," ujarnya.

Dalam hal ini dia hanya melakukan intruksi dari DPP. "Yaitu untuk mensosialisasikan peraturan partai nomor 28 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Partai PDIP Perjuangan melalui pembentukan dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan daerah dalam kongres lima," bebernya.

Menurut dia permasalahan ini harus cepat selesai sebelum tanggal 27 Juli. "Karena tanggal 27 kita konferda. Ketua, sekretaris dan bendahara baru jadi utusan di konferda," lanjutnya.

Kusnadi melanjutkan setelah ini masih ada konfercab lanjutan. Hanya saja belum diketahui kapan tanggal pastinya. "Saya akan melaporkan saya sudah melakukan sosialisasi," tuturnya.

Ditanya tentang nama baru yang sebelumnya sempat muncul, Kusnadi menegaskan hal tersebut belum final. "Tidak ada SK yang ada rancangan rekomendasi. Saya tidak bisa menjawab itu. Apakah bisa membatalkan atau tidak, karena semua itu kewenangan DPP," imbuhnya.

Seperti diketahui terjadi polemik di DPC PDIP Surabaya saat ini. Penyebabnya ada pergantian ketua DPC dari Whisnu Sakti Buana selaku ketua dan Syaifuddin Zuhri di posisi sekretaris. Nama baru yang muncul itu adalah Dominikus Adi Sutarwijono di posisi ketua dan Baktiono di posisi sekretaris. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...