Skip to main content

Diduga Syarat Gratifikasi, Capim KPK Soroti Pemberian Hibah Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pemberian hibah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim mendapat kritikan dari Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Mufti Mubarak.

Ditemui di gedung DPRD Surabaya, Mufti Mubarak menyebut jika hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Polda Jatim patut dipertanyakan. 

"Hibah ini melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari anggota dewan," ujar Mufti Mubarak, Rabu (24/7/2019).

Selain diberikan tanpa persetujuan dewan, Mufti Mubarak juga menilai hibah yang diberikan sangat dipaksakan. Mengingat diberikan disaat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota.

Atas dasar tersebut, pria yang juga tercatat sebagai Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) Kota Surabaya ini menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi.

"Tampaknya ini masuk gratifikasi karena diberikan jelang berakhirnya masa jabatan," tegasnya.

Banyaknya kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, seperti kasus amblesnya Jalan Gubeng semakin mengindikasikan aroma gratifikasi tersebut. 

"Kenapa kok ke Polda? padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi," imbuh pria asal Lamongan ini.

Ditanya apakah masalah gratifikasi ke Polda bisa diusut oleh KPK, menurutnya, sangat bisa. Dimana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang harus bertanggung jawab.

"Ini peluang KPK. Dan Ibu Risma yang harus bertanggung jawab," tukas Mufti.

Mufti menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o. 

Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum.

"Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah," heran alumni Unair ini.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memberi hibah tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak. (pan)

Foto : M.Mukti Mubarok Ketua Pusat Kajian Tanah (PUKAT)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...