Skip to main content

Advokat Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik

SURABAYA (Mediabidik) - Insiden kekerasanyang dilakukan Advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini, mengundang keprihatinan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). 

Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH mengatakan pentingnya kembali mengingat kode etik advokat untuk melawan rasa frustrasi sebagai penyebab munculnya tindakan kekerasan. 

"Peristiwa advokat melakukan kekerasan pada hakim memang jarang, tapi di beberapa negara lain pernah terjadi, seperti di Kazakhstan dan baru saja juga ada di Pakistan. Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi, " ucapnya. 

Rasa frustasi itu, lanjut Rahmat, memang manusiawi dan bisa melanda profesi apapun. Namun itu bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat. Salah satunya meyebutkan tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 

"Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang. Selain itu, tanda kutip tidak ada seorang pun advokat yang bisa menjamin Pekerjaan Yang Baik, seperti halnya rasa keadilan yang sifatnya relatif. Misalnya, seorang terdakwa berharap dirinya dibebaskan tetapi advokat berpendapat pengurangan hukuman dari ancaman hukuman maksimal sudah merupakan hasil pekerjaan yang baik, " ujarnya. 

Selain itu, Rahmat berharap sikap sportif yaitu bisa menerima keputusan menang atau kalah dalam pengadilan harus ditumbuhkan pada klien maupun pada diri seorang advokat. 

"Jika penyelesaian musyawarah mufakat sebagai upaya mencapai win-win solution tidak berhasil, terpaksa digunakanlah sistem peradilan yang sifatnya adversarial, win-lose situation, dengan pilihan menang atau kalah. Dalam kasus perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, masih ada tingkatan peradilan berikutnya, tanpa harus menggunakan kekerasan, " ujarnya. 

Ditambahkan Rahmat, seorang advokat juga harus mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya jika menganggap permasalahan kliennya sebagai permasalahan pribadi untuk dirinya 
sendiri. 

"Sebab, ketidak-obyektifan ini akan mengakibatkan kekeruhan dalam pikiran sehingga akan berlanjut kepada tindakan-tindakan tidak profesional dalam menjalankan profesinya, " ucapnya. 

Saat ini, perkara Desrizal telah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan melawan pejabat sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.(opan)

Foto : Ketua Umum DPP IPHI, H. Rahmat Santoso SH, MH

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...