Skip to main content

Ketua DPP-IPHI : Hukum Di Indonesia Harus Lepas Dari Primordialisme

SURABAYA (Mediabidik) - Perihal polemik putusan kasasi Syafruddin Temenggung. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI), Rahmat Santoso SH, MH angkat bicara terkait maraknya pemberitaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Temenggung.

Menurut Rahmat Santoso, keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung yang sebelumnya divonis 15 tahun itu harus dicermati lebih dalam bukan sekedar berpolemik di media massa.

"Konsep keadilan sendiri sebenarnya bukanlah ide monolitik, tetapi mengandung banyak dimensi yang saat ini kurang diperhatikan atau diabaikan untuk kepentingan segolongan orang tertentu, " ujar Rahmat Santoso.

Konsep keadilan ini digambarkan Rahmat Santoso dengan menceritakan kisah perebutan 1 seruling oleh 3 anak yang ditulis Amartya Sen, filosofis dan pemenang hadiah nobel, dalam bukunya "The Idea of Justice" (2009). Buku tersebut merupakan kritik dan revisi terhadap ide-ide John Rawls yang tertuang dalam buku "A Theory of Justice" (1971).

Diceritakan Rahmat Santoso, tiga anak ini, yaitu Budi berargumen seruling tersebut harus diberikan kepadanya karena keadaannya yang miskin dan tidak memiliki satu mainanpun.

Sementara satu anak lagi, Wati berargumen seruling tersebut miliknya karena dialah pembuatnya. Sedangkan terakhir, Safira berargumen dialah yang paling berhak karena satu-satunya yang dapat memainkan seruling tersebut untuk mengeluarkan suara alunan musik yang indah.

"Lantas siapa yang berhak untuk memperoleh seruling tersebut? Tentu sangat bergantung pada rasa keadilan Anda, "ucap Rahmat Santoso.

Pendukung ekonomi egaliter, lanjut Rahmat, yang menyandarkan pada prinsip kesetaraan akan memilih Budi sebagai pemilik seruling.

Sedangkan kaum libertarian yang mengutamakan kebebasan dan hak-hak individu akan mendukung Wati selaku pemilik hak kekayaan intelektual atas seruling tersebut.

"Tapi kalau pengikut Jeremy Bentham berkaitan teori utilitas dan kebahagiaan terbanyak akan mendukung Safira, dikarenakan manfaat suara indah yang dapat dinikmati oleh banyak orang," cerita Rahmat Santoso.

Dari narasi kisa Amartya Sen itu, lanjut Rahmat Santoso pihak Kepolisian mungkin atau memiliki perasaan adil jika seseorang yang telah dijadikan tersangka menjadi terdakwa.

Sementara pihak Kejaksaaan merasa adil jika seseorang terdakwa menjadi terpidana. "Sebaliknya tersangka, terdakwa ataupun terpidana maupun keluarganya sebenarnya juga tetap berhak memperoleh keadilan terkait kejadian yang sebenar-benarnya terjadi," ucapnya.

Dikaitkan dengan kasus Syafruddin Temenggung, Rahmat Santoso mengatakan jika kasus tersebut bukan disidik oleh KPK, tentunya tidak akan banyak pihak-pihak yang tertarik mempertanyakan atau memperdebatkan putusan bebasnya.

"Dulu juga terjadi pada putusan praperadilan yang mengabulkan perihal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kasus Budi Gunawan oleh KPK yang dinilai menerobos pakem praktik praperadilan selama ini, " ujarnya.

Putusan Praperadilan Budi Gunawan tersebut, lanjut Rahmat, awalnya sangat kontroversial dikalangan masyarakat. Namun saat ini menjadi pembuka jalan bagi masyarakat pencari keadilan yang terzolimi dalam carut marut proses hukum.

"Proses penegakan hukum modern di Indonesia seharusnya lepas dari pandangan-pandangan primordialisme Pokok'e yang memegang teguh bahwa semua terdakwa pengadilan tindak pidana korupsi apalagi yang sudah menjadi berita besar di mass media harus dinyatakan bersalah karena mengandung unsur-unsur extra-ordinary crime, tanpa memperhatikan proses hukum yang sudah berjalan apakah sudah benar ataukah tidak, " ucapnya.

"Tidak ada seorangpun yang menanyakan dan mencoba meneliti apakah benar dan adil seorang Syafruddin Temenggung yang telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku selaku Ketua BPPN untuk dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung? " tambahnya.

Benar atau salah terkait isi Putusan Pengadilan Syafruddin Temenggung, ujar Rahmat Santoso merupakan pertanggungjawaban majelis hakim terhadap amanah jabatan yang diembannya.

"Saya tidak mengenal saudara Syafruddin Temenggung. Namun satu yang pasti, semua orang berhak untuk memperoleh keadilan. Tidak semua yang berlabel tersangka, terdakwa dan bahkan terpidana 100% sudah pasti bersalah," pungkasnya. (opan)

Foto : Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI), H Rahmat Santoso SH, MH. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...