Skip to main content

Dapat Promosi Jabatan Baru, Ponsel Aspidsus Kejati Jatim Banjir Ucapan

SURABAYA (Mediabidik) – Telepon gengam milik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH, belakangan diketahui mengalami 'serangan'.

Berdasarkan keterangan sumber kalangan Kejati Jatim, ribuan pesan terkirim secara serentak dengan durasi yang hampir bersamaan. Tak tanggung-tanggung, pesan masuk berjumlah hampir 1.100-an. Isi pesan-pesan tersebut hampir sama, yaitu ucapan selamat atas promosi jabatan baru yang diamanahkan oleh pimpinan Kejaksaan terhadap mantan Kepala Kejari Surabaya tersebut.

Sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor; KEP-185/A/JA/07/2019 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2019 lalu, Didik bakal menduduki jabatan baru sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Saat dikonfirmasi, jaksa yang menjabat ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) ini tak menampik. "Loh..kok tahu?," singkatnya dengan senyum.

Menurut Didik, 'serangan' ucapan selamat yang terkirim ke ponselnya tersebut berasal dari banyak kalangan, terutama para teman sekolahnya dulu. "Dari teman SD hingga kuliah. Saya sangat bersyukur atas perhatian mereka. Apresiasi yang saya nilai sebagai restu dan doa yang positif bagi langkah saya kedepan," ujarnya, Jumat (12/7/2019).

Ditanya, apakah dirinya membalas satu persatu pesan yang masuk?. Didik menjawab bahwa dirinya tetap maksimal mungkin membalas semua pesan yang masuk ke ponselnya. Namun, ia juga mengaku, saking banyaknya, kendati sudah lewat keesokan harinya, ada saja pesan yang belum sempat ia balas.

Apresiasi yang diberikan kolega kepada Didik tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, Didik dikenal sebagai pribadi yang mudah bergaul dan low profile. Hal itu yang membuat banyak kalangan merasa nyaman untuk mendekatinya.

Ditanya soal rencana jangka pendek, Didik mengaku dirinya masih fokus terhadap tugasnya sebagai Aspidsus Kejati Jatim. "Belum ada, saat ini masih fokus terhadap tugas yang ada disini (Kejati Jatim, red). (opan)

Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...