Skip to main content

Mulai Hari Ini Aset YKP Resmi Kembali Ke Tangan Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah sempat lepas sejak 2002, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE mulai hari ini, Senin (15/7), resmi kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pengesahan itu dilakukan bersamaan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP. Bertempat di kantor notaris Margareth Diana di Jalan Jawa Surabaya. Pembina pengawas dan pengurus baru "versi" Pemkot menandatangi akte pengesahan rapat pembina "lama".

Pembina baru yang disahkan dari pemkot Surabaya adalah Ir Hendro Gunawan, MA (Sekda), Eri Cahyadi,ST.MT (Kepala Bapeko) dan Ira Tursilowati, SH.MH. (Kabag Hukum). 

Sementara itu Pengawas YKP baru adalah Ir. Hidayat Syah, MT, Drs. Dedik Irianto, MM, Dahliana Lubis, SP dan Yuniarto Herlambang,S.si,Msi. Serta pengurus baru adalah Yusron Sumartono,SE.MM, MT. Eka Rahayu, SH.MH dan Ir. Chalid Buhari.

Dalam pengesahan itu, pembina lama, Sartono,SH, Surjo Harjono,SH dan Chairul Huda juga nampak hadir. Pengawas lama Sukarjo juga hadir. Serta Pengurus lama Catur Hadi Nurcahyo, SH.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan ketika dikonfirmasi membenarkan pengesahan pembina, pengawas dan pengurus baru YKP. "Mulai hari ini nahkoda YKP sudah berpindah ke tangan Pemkot," tutur Didik.

Dengan adanya pergantian pembina, pengawas dan pengurus baru versi Pemkot Surabaya, kata Didik, berarti aset YKP di PT. YEKAPE juga otomatis dikuasai Pemkot.

"Karena 99% saham PT. YEKAPE dimiliki Yayasan (YKP)". Otomatis seluruh aset PT. YEKAPE sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya," jelas Didik.

Kembalinya aset YKP dan PT YEKAPE yang ditaksir lebih senilai Rp 5 triliun tentu disambut baik pihak Pemkot. Menurut rencana penyerahan aset akan dilakukan Kajati Jatim Sunarta Kamis (18/7) mendatang di Kejati.

"Penyerahan Aset YKP itu akan dibarengkan deklarasi penyelamatan aset negara oleh Kejati. Kami akan mengundang Bupati/Walikota dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Jawa Timur untuk melakukan gerakan penyelamatan aset di daerah masing-masing," jelas Didik. (opan).

Foto : Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...