Skip to main content

Dewan Ingatkan Pemkot Agar Mengatur Tempat Penjualan Hewan Kurban

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Camelia Habiba meminta pemerintah kota Surabaya agar mengatur tempat-tempat penjualan hewan kurban. Menjelang Hari Raya Idul Adha, di sejumlah kawasan kota ramai para pedagang menjual hewan kurban.

"Minimnya lahan, sementara padat penduduk mestiya menjadi catatan sendiri," katanya, Senin (29/7)

Legislator PKB ini mengakui, mendekati Idul Adha, banyak pedagang hewan kurban dari luar daerah yang menyerbu Surabaya. Namun, menurutnya yang memprihatinkan, pemilik lahan juga menyewakan tanha miliknya tanpa mempertimbangkan dampak negatif yag diakibatkan terhadap lingkungan sekitar.

"Terutama dampak dari hewan ternaknya sendiri," sebutnya.

Ia meminta, semestinya pemerintah kota tak hanya mengecheck kesehatan ternak. Tetapi juga memperhatikan spot-spot mana yang diperbolehkan dimanfaatkan sebagai lokasi penjualan hewan kurban.

"Sehingga bsia meminimalisir penyakit atau dampak lain dari hewan kurban," katanya

Camelia mengharapkan, untuk penentuan lokasi penjualan hewan kurban mana yang diperbolehkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup guna menentukan persyaratan atau kriterianya seperti apa agar bisa membuka stan pasar hewan kurban.

"Stan-stan itu agar menjaga kebersihan lingkungan. Tapi selama ini mereka (Dinas) hanya mengecheck kesehatan hewan kurban saja," terangnya.

Anggota Komisi C ini mengingatkan, apabila musim hujan, limbah atau pencemaran yang diakibatkan ternak kurban berupa bau akan kemana-mana. Sedangkan, jika musim kemarau yang dikhawatirkan adalah penyebaran virus.

"Karena musim kemarau rawan virus. Makanya harus diperhatikan oleh pemkot," tuturnya

Ia menyarankan, lokasi penjualan hewan ternak jauh dari pemukiman warga. Pasalnya, di beberapa lokasi, tempat penjualan berada di dekat kawasan pemukiman.

"Contohnya, di Surabaya Utara penuh dengan penjualan hewan kurban. Bahkan di halaman orang juga dipakai jualan," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...