Skip to main content

Soal Pasung, Komisi E Jatim Minta Dinsos Beri Pemahaman Masyarakat

SURABAYA (Mediabidik) - Stigma masyarakat Bangkalan mengenai pasung terhadap keluarganya yang terganggu jiwa nya menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah khususnya Dinas Sosial. 

Abdul Halim Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan rakyat memahami bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah mendeklarasikan bebas pasung, akan tetapi kemudian bahwa pemerintah bukan berarti tidak mau hadir pada persoalan masyarakat Bangkalan yang dipasung dalam kurun waktu hingga puluhan tahun namun harus di pahami oleh masyarakat bahwa keluarga pasung tidak menginginkan kalau keluarganya yang terganggu jiwanya ini akan mengamuk menggangu orang lain. 

"Saat ini warga Bangkalan sebagian masih menganggap penyakit gangguan jiwa adalah penyakit kiriman atau penyakit non medis. Sehingga mereka merasa malu jika keluarga  yang terkena gangguan jiwa tersebut di bawah ke rumah sakit jiwa, " terang Halim saat di temui di Surabaya, Senin (1/10).

Politisi asal Partai Gerindra Jatim ini menegaskan kepada pemerintah baik di kabupaten maupun provinsi untuk memberikan pemahaman kalau penyakit jiwa itu adalah murni penyakit medis dan ini bisa disembuhkan oleh dokter yang menangani. Stigma masyarakat Madura  terhadap penyakit gangguan jiwa selama adalah penyakit kiriman harus kita beri pemahaman bawasannya itu tidak benar  sehingga keluarga pasien tidak perlu memasung anggota keluarganya jika mengalami gangguan jiwa. 

"Saya menghimbau kepada Dinas Sosial Jatim jika mendatangi pasien yang terpasung jangan langsung comot terus di bawah begitu saja," jelas Ketua Satria Partai Gerindra Jatim ini. 

Karena itu komisi E yang menangani Kesra berharap kepada Dinsos jika turun kelapangan menemui pasien pasung jangan langsung di ambil, tetapi harus diberi pemahaman dulu kalau penyakit gangguan jiwa itu bisa di sembuhkan oleh dokter dan bukan orang pintar atau dukun. Dengan begita jika ada masyarakat Madura khususnya di Bangkalan yang keluarganya tetkena gangguan jiwa tidak di pasung lagi.  (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...