Skip to main content

IDI Surabaya Juga Menolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

SURABAYA (Mediabidik) - Ikatan Dokter Imdonesia (IDI) kota Surabaya juga ikut menolak Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor No 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebelumnya Persatuan Rumah Sakit Imdonesia (PERSI) dan Walikota Surabaya juga melayangkan surat protes ke BPJS Kesehatan. Mereka menilai peraturan baru tersebut dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut. Karena, ia menilai kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata. 

"Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata," kata Brahmana, Kamis, (27/09/18).

Diketahui, Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 yang baru saja diterbitkan itu mengatur tentang warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, harus dimulai dari jenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika tidak mampu, kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Sementara itu, kata dia, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48 dan lokasinya belum merata. Rinciannya yakni, 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

"Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun," ujarnya.

Di sisi lain, peraturan baru itu bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Dalam ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Brahmana mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan. Pihaknya berharap agar BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut. "Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu," tegasnya.

Brahmana menambahkan Perdirjampel No 4 tahun 2018 bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata. "Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut," tandasnya. (pan)

Teks : Foto ilustrasi BPJS Kesehatan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...