Skip to main content

Dewan Desak Risma Delegasikan Wewenang Soal Pencairan Gaji ke 13

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik gaji ke 13 PNS pemkot Surabaya yang tak kunjung cair, meskipun sudah melalui beberapa mekanisme dan dibahas dalam sidang paripurna kemarin.

Pasalnya, untuk proses pencairan gaji ke 13 tersebut harus menunggu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pulang dari luar negeri.

Atas kondisi tersebut kalangan legislatif mendesak adanya pendelegasian kepada wakil wali kota Surabaya untuk melakukan penandatanganan pencairan gaji ke 13 tersebut.

Wakil Ketua DPRD kota Surabaya Masduqi Toha mengatakan sebaiknya Wali Kota melakukan pendelagasian kepada wakilnya untuk bisa menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut.

" Sebenarnya ini harus pendelagasian. Kalau mekanismenya itu sudah selesai wali kota mendelegasikan kepada wakil wali kota untuk menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut " ujarnya.

Ia beralasan pendelegasian wewenang kepada wakil wali kota ini sangat memungkinkan karena wakil wali kota ini sudah mengikuti rapat pengesahan penetapan KUAPPAS nota keuangan juga ditanda tangani dan itu semua sah.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan itikad baik Pemkot untuk mencairkan gaji ke 13 ini harus didukung dengan sikap konsisten pemkot dalam melaksanakan proses pencairan gaji ke 13 tersebut.

" Saya berharap pemkot kosisten dalam hal mengawal bagaimana gaji ke 13 ini bisa cair. Karena kami DPRD sudah bersusah payah sampai melakukan rapat mendadak, diparipurnakan dan sampai membuat surat keputasan yang sebenarnya tidak perlu sampai mengeluarkan surat keputusan " ujarnya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya Kamis (27/09/2018).

Hal senada juga di sampaikan anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan, Baktiono yang juga mendesak pemerintah kota untuk segera mengucurkan hak sekitar 14.400 PNS atas gaji ke 13 yang hingga saat ini belum di kucurkan. 

Menurutnya, hanya kota Surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan perpres 19 tahun 2018/ tentang pengucuran gaji ke 13 dan 14 yang harus di tambah dengan tunjangan lain.

" Gaji ke 13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten kota di indonesia ini sudah mencairkan" ujarnya.

Pria yang juga anggota komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi masalah anggaran tersebut mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke 13 yang sekitar Rp. 60 M tersebut pemkot sangat mampu.

" Surabaya ini cukup. Sangat terlalu bisa, dari selisih penggunanaan anggaran saja sudah cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup" ulasnya.

Jika tak kunjung dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat." Sanksinya bisa berupa sanksi adminiatratif, sanksi keuangan sampai pengurangan dan penahanan dana alokasi umum " pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...